JOGJAEKSPRES.COM – Anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) bagi anggota dewan baik provinsi maupun kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus diawasi secara ketat oleh berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik. Termasuk juga kegiatan yang dilakukan jangan sampai diselipi agenda kampanye terselubung berbungkus aspirasi masyarakat.
Hal ini sangat beralasan karena memasuki tahun politik 2024. Anggaran pokir anggota dewan sejatinya betul-betul digunakan untuk aspirasi masyarakat bukan untuk kepentingan partai politik apalagi anggota dewan.
“Selain itu pokir anggota dewan harus bebas dari pemberian sesuatu. Agar tidak mempengaruhi yang bersangkutan dalam hal ini anggota dewan. Harus bersih dari gratifikasi,” ujar Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, Senin, 31 Juli 2023.
Baca Juga: JCW Menilai Ada Potensi Pelanggaran Terhadap Maraknya Baliho Kampanye
“Misalnya fee atau komisi pada pengerjaan barang dan jasa suatu proyek dari organisasi perangkat daerah (OPD. Ini harus dihindari. Tranparansi dan akuntabilitas anggaran Pokir anggaran dewan menjadi sebuah keharusan,” tambahnya.
Kamba menegaskan, anggaran Pokir bagi anggota dewan jangan dijadikan bancakan. Anggaran dana pokir dewan berpotensi jadi salah satu sumber penyelewengan khususnya bagi anggota dewa yang bermain dengan anggaran dana pokir.
“Terakhir, apararat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK dapat melakukan crochek di lapangan terkait anggaran Pokir ini yang ada baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jika ditemukan penyimpangan, minimal dua alat bukti yang cukup, maka jangan ragu untuk diproses hukum tanpa tebang pilih,” pungkasnya. (rls)