JOGJAEKSPRES.COM – Majelis Hakim yang diketuai Sri Harsiwi, SH, MH, dan beranggotakan Wisnu Kristiyanto serta Elias Hamonangan, memvonis Munif Tauchid alias MT, terdakwa kasus dugaan tindak korupsi di dalam organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta dengan hukuman 3 tahun penjara juga denda sebesar Rp100 juta.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa MT, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Sri Harsiwi menyebut, terdakwa MT terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja menghilangkan dokumen.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujar Sri Harsiwi.
“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” imbuhnya.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara lima tahun.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Jiwan Nugroho, SH mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, karena hakim dinilai tidak cermat melihat fakta persidangan.
“Barang yang didalilkan sesuai pasal 10 itu harus sudah dilakukan penyitaan. Majelis hakim keliru dan tidak cermat melihat fakta persidangan. Kami tegas melakukan banding,” katanya.
Sedangkan Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta, Irjen Pol (Purn) Haka Astana enggan berkomentar banyak mengenai putusan sidang tersebut. Dia hanya berharap, putusan itu bisa memberikan dampak positif bagi kinerja PMI Kota Yogyakarta kedepannya.
“Saya tidak punya tanggapan, karena itu ranahnya hakim. Kami pengurus PMI Kota Yogyakarta bersyukur bahwa kebenaran akan terbukti. Intinya kami ingin memperbaiki PMI Kota Yogyakarta supaya permasalahan cepat terselesaikan, persoalan cepat terselesaikan,” pungkasnya. (bra)