Minggu, April 28, 2024
BerandaJogjakartaTerbit Perppu No 2 Tahun 2022, Ketua KSPSI DIY: Pemerintah Mengabaikan Putusan...

Terbit Perppu No 2 Tahun 2022, Ketua KSPSI DIY: Pemerintah Mengabaikan Putusan MK

JOGJAEKSPRES.COM – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, tertanggal hari ini Jumat 30 Desember 2022.

Dengan terbitnya Perppu tersebut, secara otomatis akan menggantikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selama dua tahun ini tertahan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ruswadi menganggap pemerintah telah mengabaikan putusan MK Nomor 91 tahun 2021.

“Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan keputusan yang terburu-buru dari pemerintah tersebut (terbitnya Perppu). Pemerintah juga telah mengabaikan keputusan MK nomor 91 tahun 2021,” ujar Ruswadi, Jumat (30/12/2022).

Hal itu menurut Ruswadi sangat memukul para pekerja di seluruh Indonesia, terlebih pengakuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan, beberapa poin dalam Perppu terbaru ini sudah sesuai dengan permintaan dan masukan dari para serikat pekerja.

“Apa yang disampaikan Menteri Airlangga itu tidak benar. Sampai saat ini teman-teman serikat pekerja seluruh Indonesia terutama KSPSI tidak pernah menyetujui, bahkan kami menolak keras adanya Omnibu Law,” katanya.

Ruswadi kembali menegaskan, dirinya sudah melakukan pengecekan kepada pengurus KSPSI Pusat dan beberapa serikat pekerja lainnya, dan menyatakan tidak pernah diajak berdialog terkait penerbitan Perppu tersebut.

“Lalu yang dikatakan Menkopolhukam, bahwa Perppu ini untuk mengisi kekosongan, itu juga tidak benar. Karena kita masih memiliki Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan disitu sudah diatur lengkap tentang kebutuhan tenaga kerja,” tandas Ruswadi.

Diakui Ruswadi, KSPSI akan berupaya keras, baik di internal maupun bersama para serikat dan aliansi pekerja lainnya untuk menolak penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

“Kami akan menolak, entah itu turun ke jalan ataupun menggelar FGD. Yang jelas kami menolak penerbitan Perppu tersebut,” pungkas Ruswadi. (bra)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU