Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHukum KriminalTerdakwa Korupsi PMI Kota Yogyakarta MT Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda...

Terdakwa Korupsi PMI Kota Yogyakarta MT Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

JOGJAEKSPRES.COM – Terdakwa kasus korupsi PMI Kota Yogyakarta, Munif Tauchid alias MT menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (26/4/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sri Harsiwi, SH, MH, Wisnu Kristiyanto, dan Elias Hamonangan beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam persidangan tersebut, Rochmanto, SH dan Fadholy, SH, MH dalam tuntutannya menyebut bahwa seluruh unsur dakwaan secara sah terbukti terhadap terdakwa MT.

Selain itu, Jaksa menilai selama persidangan tidak ditemukan adanya fakta bahwa terdakwa MT adalah orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu dan tidak ditemukan suatu alasan baik alasan pembenaran maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa.

“Maka, sudah layak dan adil terhadap terdakwa dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab atas kesalahannya serta patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Rochmanto.

Selanjutnya, masih kata Rochmanto, terhadap penjatuhan pidana yang diterapkan terhadap terdakwa MT, sudah seharusnya didasarkan pada ketentuan strafmaat yang diatur dalam Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga sebelum Jaksa menjatuhkan Strafmaat tuntutan pidananya terhadap terdakwa.

Jaksa juga mengatakan bahwa terdakwa MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, oleh karena, terdakwa dikenakan pula pudana denda yang besarannya disesuaikan dengan fakta perbuatan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munif Tauchid Bin Fadholi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan rutan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.100.000.000,00,- (Seratus Juta Rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” tegas JPU.

Diketahui, terdakwa MT diadili karena memerintah staf administrasi PMI Kota Yogyakarta melakukan pembersihan dokumen keuangan yang dinilai sudah tidak penting lagi.

Atas perbuatannya itu Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum untuk sementara waktu dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (bra)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU