Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaJogjakartaJCW Menilai Ada Potensi Pelanggaran Terhadap Maraknya Baliho Kampanye

JCW Menilai Ada Potensi Pelanggaran Terhadap Maraknya Baliho Kampanye

JOGJAEKSPRES.COM – Jogja Corruption Watch (JCW) melihat, meski belum memasuki masa kampanye, namun sudah marak baliho maupun spanduk yang terpampang disudut jalan wajah-wajah bakal calon baik legislatif maupun bakal calon presiden tahun 2024 mendatang.

“Baliho maupun spanduk bakal calon legislatif maupun bakal calon presiden mengiasi jalan-jalan hampir baik dikabupaten maupun kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Watch, Sabtu (29/7/2023).

Disampaikan Kamba, sesuai jadwal bahwa masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 nanti. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat menindak hal tersebut dikarenakan bukan merupakan pelanggaran. Sehingga baliho-baliho maupun spanduk yang terpampang tidak masuk dalam ranah pelanggaran.

Baca Juga: JCW Dukung Langkah Kejati DIY Geledah Rumah dan Kantor Kepala Dispertaru DIY

“Baliho dan spanduk yang terpampang saat ini masih dalam tahap sosialisasi awal dari partai politik. Kecuali dalam baliho maupun spanduk mencantumkan visi misi dan ajakan untuk mencoblos. Ini baru masuk tahap pelanggaran,” kata Kamba.

Kamba menambahkan, JCW menilai ada potensi pelanggaran terhadap maraknya baliho, spanduk dan sejenisnya itu yang terpampang disudut jalan baik di kota maupun di pedesaan.

“Misalnya ada aturan baik itu peraturan walikota maupun peraturan bupati terkait tempat larangan pemasanga baliho dan tata cara pemasangannya,” ucap Kamba.

Baca Juga: Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Pimpinan KPK, JCW: Berlaku Untuk Kepemimpinan Berikutnya

“Misalnya dipasang ditiang listrik, gapura, pohon, dan jalan protokol jelas dilarang. Termasuk dipasang membentang menggunakan tali, paku dan kawat jelas tidak boleh,” imbuhnya.

JCW berharap para bakal calon baik legislatif maupun bakal calon presiden, senantiasa patuh pada aturan yang ada.

“Bagi spanduk maupun baliho yang tidak berizin harus ditertibkan tanpa pandang bulu. Sinergitas dan koordinasi terhadap OPD terkait termasuk kepada pimpinan partai politik, KPU dan Bawaslu menjadi penting sebelum baliho dan spanduk ditertibkan,” pungkasnya. (rls)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU