Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaJogjakartaKPU DIY: Parpol Masih Memungkinkan Mengganti Bacaleg sebelum 4 November 2023

KPU DIY: Parpol Masih Memungkinkan Mengganti Bacaleg sebelum 4 November 2023

JOGJAEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut partai politik masih memungkinkan mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 saat memasuki masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Zainuri Ikhsan mengatakan penggantian Bacaleg memungkinkan sampai ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.

“Selama masa pencermatan itu (DCS) parpol masih bisa mengganti bacaleg yang didaftarkan sebelumnya,” ujar Ikhsan, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: Penuhi Gerbong, DPW PPP DIY Serahkan Berkas Bacaleg ke KPUD

Menurut Ikhsan, penggantian bacaleg biasanya disebabkan berbagai pertimbangan antara lain karena calon meninggal dunia.

Meski demikian, kata Ikhsan, penggantian bacaleg harus berdasarkan persetujuan dari pimpinan parpol.

Hingga saat ini, lanjut Ikhsan, KPU DIY masih melakukan verifikasi berkas hasil perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dan bakal calon DPD hingga maksimal 6 Agustus 2023. Selama masa itu, parpol belum bisa melakukan penggantian bakal caleg.

Baca Juga: PKS Menjadi Parpol Pertama yang Mendaftarkan Caleg di KPU Kota Yogyakarta

“Sebelum memasuki pencermatan DCS, penggantian bakal caleg tidak bisa dilakukan,” ujar dia.

Dia mengatakan sebanyak 826 orang bakal caleg dari 18 parpol dan sembilan calon DPD RI sebagian besar masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) sehingga harus melakukan perbaikan dokumen.

“Dokumen bakal caleg yang paling banyak dianggap belum memenuhi syarat, antara lain surat keterangan pengadilan negeri dan legalisasi ijazah,” kata dia.

Baca Juga: Komitmen Pemilu Tetap 2024, Komisi A DPRD DIY Dukung KPU RI Banding & Laksanakan Tahapan Pemilu

Setelah verifikasi dokumen hasil perbaikan selesai, menurut dia, maka akan ditentukan bakal caleg yang dinilai telah memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Berikutnya, KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS) yang dapat dicermati hingga ditetapkan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif pada 4 November 2023. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU