Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaJogjakartaKPU Kota Yogyakarta: Tidak Ada Calon Walikota Jalur Perseorangan

KPU Kota Yogyakarta: Tidak Ada Calon Walikota Jalur Perseorangan

JOGJAEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta resmi menutup tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan atau independen dalam pemilihan walikota dan wakil walikota pada Minggu, 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Calon perseorangan sebenarnya dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Yogyakarta.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Peraturan KPU No.2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024; serta Surat Keputusan KPU Kota Yogyakarta No.75/2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024,

“KPU Kota Yogyakarta telah melaksanakan tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, dengan membuka Helpdesk pencalonan perseorangan melalui telepon KPU Kota Yogyakarta dan WhatsApp PPID KPU Kota Yogyakarta dan bisa juga disampaikan ke Kantor KPU Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Magelang No. 41, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, Selasa, 13 Mei 2024 dalam keterangan tertulisnya.

Dengan berakhirnya tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota pada tanggal 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon.

Sesuai dengan ketentuan UU No.10 /2016 pasal 41 ayat 2, dan Surat Keputusan KPU Kota Yogyakarta No.75/2024 untuk jumlah dukungan sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 yaitu 27.340 penduduk dan sebaran sebanyak delapan kemantren.

“Dengan tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon walikota dan wakil walikota, maka tahapan pencalonan dari unsur perseorangan tidak ada di Kota Yogyakarta,” katanya. (*/rls)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU