Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaSlemanMenjadi Tonggak Sejarah, Pengurus Dewan Jamu Indonesia DIY Periode 2023-2026 Resmi Terbentuk

Menjadi Tonggak Sejarah, Pengurus Dewan Jamu Indonesia DIY Periode 2023-2026 Resmi Terbentuk

JOGJAEKSPRES.COM – Pengurus Dewan Jamu Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi dilantik, Sabtu, 2 September 2023 di RSA UGM Yogyakarta.

Pelantikan pengurus Dewan Jamu Indonesia DIY ini dilakukan disela Seminar Nasional, Pelatihan, dan Pameran Jamu-Obat Modern Asli Indonesia, Warisan Budaya Bangsa untuk Kesehatan Berbasis Sains yang diselenggarakan sejak kemarin, Jumat, 1 September 2023 hingga Minggu, 3 September 2023.

Pengurus Dewan Jamu Indonesia DIY langsung dilantik oleh Ketua Umum Dewan Jamu Indonesia, Mayjen TNI (Purn) Dr (H.C) dr. Daniel Tjen, Sp.S dan langsung dikukuhkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Drs. Beny Suharsono. M.Si.

Baca Juga: Pegiat Jamu Berkumpul di Seminar Nasional, Pelatihan dan Pameran Jamu di Yogyakarta

Pembentukan Pengurus Daerah Dewan Jamu Indonesia DIY tahun 2023-2026 ini berdasarkan Keputusan Umum Dewan Jamu Indonesia Nomor 001/DJI/HK.17.04/2023.

Disampaikan Daniel Tjen, alasannya melantik kepengurusan Dewan Jamu Indonesia di DIY, karena diantara beberapa Provinsi di Indonesia, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memiliki keberpihakannya pada jamu.

“Mengapa di Yogyakarta kita lantik, karena dari sekian banyak provinsi, komitmen dari Pemda, keberpihakannya pada jamu yaitu bapak Gubernur DIY, makanya dituangkan dalam Perdanya,” katanya.

Baca Juga: Farmasi UII dan Herbangin Tanam 1000 Bibit Habatussauda, Pecahkan Rekor MURI

Pelantikan pengurus Dewan Jamu Indonesia DIY merupakan kali pertamanya dilakukan oleh Dewan Jamu Indonesia Pusat.

“Hari ini kita meletakan tonggak sejarah dengan melantik kepengurusan Dewan Jamu Indonesia DIY. Kemudian minggu depan kita baru akan melantik kepengurusan di Jawa Timur, lalu di Bali, dan kemudian kita harapkan dibanyak daerah yang lain,” katanya.

Beny Suharsono pada kesempatan itu mengatakan telah diatur sejak jaman Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diteruskan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X, salah satunya mengatur tentang kewajiban tanah desa di kalurahan untuk memanfaatkan sebagian tanahnya dengan ditanami tanaman herbal.

Baca Juga: Cegah Penyakit Antraks Meluas, Pemda DIY Lakukan Isolasi, Vaksinasi dan Edukasi

Kembali disampaikan Beny, kenapa harus jamu, karena menurutnya sumber daya tradisional itu nyata di lapangan.

“Kita tidak perlu kemana-mana, itu semua ada diseantero kita dan mudah didapatkan,” katanya.

Tapi karena selama ini, lanjut Beny yang ada diingatan kita hanya kimia saja, sehingga melupakan jamu.

Baca Juga: Ini 5 Obat Penurun Tekanan Darah Tinggi Alami, Wajib Dicoba!

“Dan mulai sekarang semangat ini kita gelorakan kembali, dan ada standarisasi, kerjasama dengan perguruan tinggi dan guru-guru besarnya, dipandu oleh Dewan Jamu Indonesia tentunya,” pungkasnya. (bra)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU