Selasa, Mei 21, 2024
BerandaJogjakartaMA Benarkan Tindakan Ketua PMI DIY Tidak Sahkan Kepengurusan PMI Kota Yogyakarta

MA Benarkan Tindakan Ketua PMI DIY Tidak Sahkan Kepengurusan PMI Kota Yogyakarta

JOGJAEKSPRES.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) membenarkan tindakan yang diambil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), GBPH Prabukusumo yang tidak mengesahkan kepengurusan PMI Kota Yogyakarta.

Disampaikan Prabukusumo dihadapan awak media, Kamis, 23 November 2023, dirinya tidak mengesahkan kepengurusan PMI Kota Yogyakarta karena hal tersebut tidaks sesuai dengan aturan organisasi maupun AD/ART PMI 2019-2024.

“Saya tidak mau menandatangani karena proses musyawarah kota maupun informatur itu menyalahi AD/ART,” ucap Gusti Prabu.

Prabukusmo menjelaskan, di kala sidang muskot PMI Kota Yogyakarta, pimpinan sidang itu pengurus lama sampai akhir, dan itu dianggap tidak benar, yang seharusnya pimpinan sidang itu adalah dari anggota yang hadir dari PMI tingkat Kecamatan.

“Dalam sidang itu, unsur pimpinan ini salah satunya sekretaris pimpinan sidang itu adalah Kepala Markas. Nah kepala markas ini bukan pengurus, jadi ini menyalahi AD/ART,” kata Gusti Prabu.

Baca Juga: Ini Aturan Kampanye Pemilu 2024 yang Diatur dalam PKPU

Prabukusumo juga menjelaskan, hasil kasasi perkara perdata yang diajukan salah satu relawan ke Mahkamah Agung sudah diterimanya pekan lalu.

“Saya dituntut oleh pihak salah satu relawan PMI Kota Yogyakarta, ini jawabannya melegakan, saya dinyatakan dibenarkan dan yang mensomasi justru dianggap keliru dalam mengajukan tuntutan,” jelas Gusti Prabu.

Pasca putusan MA tersebut, disampaikan Prabukusumo, 11 pengurus dari 14 kemantren di Kota Yogyakarta sudah menemui dan meminta maaf kepadanya.

Pejabat Sementara Ketua PMI Kota Yogyakarta, Irjen Pol (Purn) Haka Astana pada kesempatan yang sama menceritakan kronologis penolakan PMI DIY mengesahkan kepengurusan PMI Kota Yogyakarta.

“Diawali pada musyawarah cabang PMI Kota Yogyakarta pada 31 Maret 2021 untuk memilih kepengurusan baru. Tapi pelaksanaannya tidak sesuai AD/ART organisasi,” kata Haka Astana.

Baca Juga: Nyamuk Wolbachia, memberi manfaat atau mudharat?

Ditambahkan Mantan Kapolda DIY ini, semuanya sudah dilalui dengan banyak diskusi, hingga akhirnya ada yang mengatasnamakan relawan mengajuka gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Gugatan ke PN Yogyakarta ditolak, tapi kemudian ada gugatan baru ke PN Sleman, hasilnya tidak terbukti. Tidak puas dengan hasil tersebut mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DIY. Dan diputuskan Ketua PMI DIY tidak melawan hukum, hingga akhirnya mereka mengajukan kasasi ke MA, hasilnya pun sama,” jelas Haka Astana.

Pengurus PMI DIY Bidang Hukum, Kardi menambahkan, apa yang dilakukan Prabukusumo dengan tidak menandatangani hasil musyawarah kota yang tidak sesuai dengan AD/ART telah diuji dengan benar menurut hukum.

“Malah kalau sampai Gusti Prabu menandatangani, akan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan aturan organisasi,” kata Kardi.

Kardi membeberkan, sejak awal Gusti Prabu dan pengurus PMI DIY telah mengikuti tahapan dan diputuskan bahwa apa yang dilakukan telah diuji oleh PN Sleman, Pengadilan Tinggi DIY dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan Pemilu, 70 Pengacara Siap Amankan Suara Partai Gelora

“Masyarakat harus mengetahui hal tersebut bahwa apa yang dilakukan Gusti Prabu benar menurut hukum dan aturan organisasi,” pungkasnya. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU