JOGJAEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) minta seluruh peserta Pemilu 2024 di wilayahnya untuk segera mendaftarkan paling banyak 20 akun media sosial (Medsos) yang dipergunakan sebagai sarana resmi berkampanye.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan, akun resmi medsos tersebut harus disampaikan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
“Kami sudah bersurat ke seluruh peserta Pemilu,” kata Ahmad Shidqi, Jumat, 24 November 2024 di Yogyakarta.
Baca Juga: KPU DIY: Hal ini Yang Perlu Diwaspadai Jelang Kampanye
Menurutnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye di media sosial bisa dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Meski demikian, untuk pemasangan iklan kampanye di medsos atau media massa baru bisa dilakukan mulai 21 Januari 2024,” kata Ahmad Shidqi.
Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina mengakui pihaknya bakal mengontrol atau mengawasi aktivitas kampanye di media sosial mulai 28 November 2023.
Baca Juga: Ini Aturan Kampanye Pemilu 2024 yang Diatur dalam PKPU
Untuk itu, Bawaslu DIY akan memastikan seluruh akun yang digunakan untuk kampanye telah didaftarkan ke KPU.
“Kampanye di medsos tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye dan setelah masa kampanye,” kata Umi. (*)