Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaPolitikaIni Aturan Kampanye Pemilu 2024 yang Diatur dalam PKPU

Ini Aturan Kampanye Pemilu 2024 yang Diatur dalam PKPU

JOGJAEKSPRES.COM – Pasca ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kini tahapan pemilu berikutnya adalah memasuki masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023.

Tahapan kampanye secara umum akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Namun secara spesifik khusus kampanye di media dan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 atau hanya berlangsung di 20 hari terakhir masa kampanye.

Di luar itu, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum.

Disampaikan Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, dalam pelaksanaan tahapan kampanye terdapat metode dan jadwal yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga: KPU DIY: Hal ini Yang Perlu Diwaspadai Jelang Kampanye

Dalam Peraturan KPU 15 Tahun 2023 Pasal 26 dijelaskan bahwa kampanye pemilu menggunakan sejumlah metode di antaranya terkait pertemuan terbatas.

“Metode ini berupa pertemuan yang dilaksanakan di sebuah ruangan atau gedung tertutup dengan peserta yang hadir maksimal 1.000 orang untuk pertemuan level Kabupaten/Kota, 2.000 orang pertemuan level Provinsi dan 3.000 orang pertemuan level nasional,” katanya, Senin, 20 November 2023.

Hal kedua yakni terkait pertemuan tatap muka, yaitu pertemuan yang bisa dilaksanakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan, misalnya kunjungan ke pasar atau komunitas tertentu dan Masyarakat secara umum.

“Meskipun dalam pertemuan ini tidak ditentukan secara khusus jumlah peserta yang boleh hadir, namun peserta tidak boleh melampaui jumlah tempat duduk atau kapasitas tempat acara,” ungkapnya.

Aturan penyebaran bahan kampanye juga turut disinggung oleh Shidqi dimana aktifitas menyebarkan atau membagikan bahan-bahan kampanye misalnya stiker, poster, flayer, merchandise, pakaian, atau lainnya yang nilainya paling tinggi Rp100.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Draf PKPU: Kampanye di Lingkungan Pendidikan Hanya di Perguruan Tinggi

“Bahan kampanye tersebut dipersilakan untuk disebar di saat acara kampanye namun tidak boleh dipasang atau ditempel di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan,” katanya.

Shidqi mengimbau para peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan Pemilu 2024. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU