Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaPolitikaPendaftaran Capres dan Cawapres Maju menjadi 10-16 Oktober 2023, Ini Tahapannya

Pendaftaran Capres dan Cawapres Maju menjadi 10-16 Oktober 2023, Ini Tahapannya

JOGJAEKSPRES.COM – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 dipercepat.

Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya mengatakan bahwa jadwal pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 dimajukan lebih awal sebagai dampak dari payung hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.

“Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 9 September 2023.

Baca Juga: Indeks Kerawanan Pemilu di Sleman Tinggi

Hasyim mengungkapkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Namun, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran pada 10-16 Oktober 2023.

“Itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024. Dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ucap Hasyim.

Baca Juga: Fahri Hamzah Dorong Desain Ulang Sistem Pemilu Gunakan Sistem Distrik dengan Dua Dapil

Kemudian, Hasyim menjelaskan, ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya.

Bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.

“Pengaturan dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. perubahan tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin, karena mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari.

Baca Juga: 161 Bacaleg DPRD DIY Belum Penuhi Syarat untuk Ikuti Pemilu 2024

“Dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah,” kata Hasyim.

Hasyim kemudian merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276.

Baca Juga: Sosialisasi Tatap Muka Pemilu Serentak 2024 Hapus Informasi Sampah

1. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden, dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Adapun rangkaian jadwal sebagai berikut:

Baca Juga: Fahri Hamzah Dukung KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024

1. Masa Pendaftaran: 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023

2. Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober sampai 18 Oktober 2023

3. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober sampai 19 Oktober 2023

Baca Juga: Draf PKPU: Kampanye di Lingkungan Pendidikan Hanya di Perguruan Tinggi

4. Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober sampai 25 Oktober 2023

5. Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober sampai 12 November 2023

6. Penetapan Paslon: 13 November 2023.​ (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU