Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaJogjakarta161 Bacaleg DPRD DIY Belum Penuhi Syarat untuk Ikuti Pemilu 2024

161 Bacaleg DPRD DIY Belum Penuhi Syarat untuk Ikuti Pemilu 2024

JOGJAEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut sebanyak 161 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD DIY belum memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024 .

Meski demikian, bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan ke KPU DIY karena saat ini masih dalam tahap pencermatan rancangan daftar calon sementara.

“Dalam masa pencermatan DCS (Daftar Calon Sementara) bagi caleg yang misalkan surat keterangan sehatnya masih ada yang salah, diperbaiki daripada gugur,” kata Komisioner KPU DIY Ahmad Shidqi, Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga: KPU DIY: Parpol Masih Memungkinkan Mengganti Bacaleg sebelum 4 November 2023

Dia mengatakan, perbaikan dokumen bacaleg ini dilakukan sepanjang 6-11 Agustus 2023.

Pada tahap ini, partai politik harus melakukan pencermatan calon yang diajukan.

“Kita serahkan ke partai tolong cermati, setelah itu kalau mereka masih dalam proses pencermatan DCS ada yang mau diperbaiki silahkan setelah itu serahkan lagi ke KPU,” katanya.

Baca Juga: Komitmen Pemilu Tetap 2024, Komisi A DPRD DIY Dukung KPU RI Banding & Laksanakan Tahapan Pemilu

Dia merinci, mulanya ada sebanyak 826 bacaleg yang melakukan pengajuan ke KPU DIY, terdiri dari 482 laki-laki dan 344 perempuan.

Adapun yang memenuhi syarat saat itu hanya 95 orang dan 731 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Setelah dilakukan perbaikan, bacaleg yang memenuhi syarat menjadi 658 orang dan sisanya berjumlah 161 orang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Protes Kesalahan Penulisan Nomor Urut, Partai Ummat DIY Sambangi Kantor KPU

Setelah perbaikan ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg selama 4 hari yaitu 12-15 Agustus.

Kemudian penyusunan DCS pada 16-17 Agustus dan penetapan DCS pada 18 Agustus.

Lalu tanggal 19-23 Agustus pengumuman daftar calon sementara di DIY melalui koran dan website KPU DIY.

Baca Juga: Penuhi Gerbong, DPW PPP DIY Serahkan Berkas Bacaleg ke KPUD

“Selama lima hari, tujuannya menerima masukan mungkin ada tanggapan masyarakat. Ini bagian mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan daftar caleg. Kirimkan masukan ke KPU kita klarifikasi,” tambahnya. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU