JOGJAEKSPRES.COM – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta memberi tanggapan terkait penangkapan MT sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026 pada Kamis, 15 Februari 2024.
Penangkapan dan penetapan MT sebagai tersangka buntut perlakuannya memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta, yang mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.
Atas perbuatannya, MT disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Yogyakarta, Irjen Pol (Purn) Haka Astana dihadapan awak media mengaku bahwa pihaknya telah mendapat informasi terkait penangkapan MT oleh Kejari Yogyakarta.
“Saat dilakukan pemusnahan itu ada 9 staf PMI Kota Yogyakarta yang diminta mengeluarkan dokumen-dokumen dan dimusnahkan dengan memanggil UD Sregep,” kata Haka Astana, Jumat, 16 Februari 2024.
Selama lebih kurang satu tahun didapuk mengisi kekosongan pengurus definitif PMI Kota Yogyakarta, Haka Astana menyampaikan terdapat deretan fakta yang ditemukan akibat kelakuan MT.
Diantaranya, hutang pada vendor hingga Rp7,5 miliar, sedangkan sisa saldo di rekening PMI Kota Yogyakarta hanya terdapat Rp120 juta. Hingga alat-alat olah darah yang telah usang.
“Saat ini kami sudah mencicil hutang tersebut dan perlahan berkurang. Kami juga sudah membeli alat pengolah darah yang baru seharga Rp1,75 miliar, kita kredit,” katanya.
Ditambahkan Haka Astana, dibawah kepemimpinannya saat ini, PMI Kota Yogyakarta terus berbenah, seperti mengedepankan layanan, membangun beberapa infrastruktur, dan lain-lain. (bra)