JOGJAEKSPRES.COM – Seorang Advokat dari Master Hukum dan Litigasi Law Firm, Berna Merinda Febi SH MH, mengadukan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI), melalui Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Pelaporan itu dilakukan Berna karena Hakim yang menangani kasus kliennya tentang sengketa lahan di Timoho diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku seperti yang kerap disampaikan KY dalam setiap penanganan perkara.
Berna mewakili kliennya yakni Wiji Hartanto dan Elly Lisdiana yang kini tengah berproses hukum di tingkat kasasi.
Kasus tersebut merupakan sengketa tanah seluas 1.112 meter persegi beserta bangunan yang terletak di Jalan Timoho Gk. 4/29 A, RT 084, RW 020, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
“Kami melakukan pelaporan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Perkara ini 2021 masuk, 2022 mulai disidangkan, kami mengawal 11 bulan namun sekitar 2023 akhir kami diberikan putusan oleh PN Yogyakarta mengarah kemenangan. Namun di Pengadilan Tinggi diajukan kembali, kemudian hanya 1-2 bulan diputus dan kami dikalahkan. Kami menduga adanya pelanggaran kode etik majelis hakim, kurang arif adil dan bijaksana. Kami mencintai instansi kehakiman, maka dugaan ini bisa ditelusuri, karena kami ingin keadilan tegak seadil-adilnya,” ungkapnya pada wartawan usai pelaporan.
Baca Juga: LBH Arya Wiraraja Optimis Zulhas Bakal Dipanggil Polisi
Berna melihat beberapa kejanggalan saat proses peradilan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta di antaranya tidak ditariknya satu pihak yang terkait dengan penyebab sengketa, hingga proses putusan yang hanya satu bulan saja.
“Kejanggalan kami rasakan, di PN Yogyakarta satu orang yang terkait dengan kasus ini ditarik, di Pengadilan Tinggi tidak sepakat. Harusnya pihak itu masuk dalam perkara, namun tidak masuk. Di Pengadilan Tinggi justru tidak ditarik, padahal pihak ini terkait dengan kejadian. Pertimbangan dalam putusan kami merasa tidak mendapat analisis hukum yang melegakan hati kami. Kami sudah kasasi saat ini, kami juga melakukan laporan ke KY agar hakim menaati aturan yang seharusnya dari KY dan MA,” jelasnya.
Kasus sengketa tanah di Timoho sendiri didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 22 Desember 2022 dalam Register Nomor 170/Pdt.G/2022/PN. YYk dengan penggugat merupakan pembeli yang sah atas sebidang tanah seluas 1.112 meter persegi beserta bangunan di Jalan Timoho Gk. 4/29 A, RT 084, RW 020, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Proses di PN Yogyakarta memerlukan waktu yang cukup lama yaitu 11 bulan hingga diputus Majelis Hakim Pengadilan Yogyakarta pada tanggal 7 November 2023.
Kasus lantas bergulir karena adanya banding pada 13 Desember 2023 di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Di situlah pihak Wiji Hartanto yang didampingi Berna Merinda mencurigai adanya modus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Tinggi. (bra)