Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaJogjakartaPKS DIY Merasa Keberatan Atas Penundaan Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

PKS DIY Merasa Keberatan Atas Penundaan Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

JOGJAEKSPRES.COM – Dewan Pimpinan wilayah Partai Keadilan Sejahtera Daerah Istimewa Yogyakarta (DPW PKS DIY) merasa keberatan atas penundaan/skorsing rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan umum 2024 tingkat Kemantren/Kapanewon atau Kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW PKS DIY Agus Mas’udi pada Senin, 19 Februari 2024 dalam keterangan tertulisnya.

Karena menurutnya, penghentian atau skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara oleh Komisi Pemilihan Umum tidak didasarkan atas alasan hukum yang memadai.

“Evaluasi proses dan perbaikan sarana prasarana Sistem IT SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), tidak dapat dijadikan alasan penghentian /skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di semua tingkat, termasuk tingkat Kemantren/Kapanewon atau kecamatan,” katanya.

Baca Juga : Komisi A DPRD DIY Desak KPU Tarik Surat Undangan Pemilih yang Namanya Sudah Meninggal Dunia

Apalagi menurut Agus, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis Nomor 219/2024 tidak mengatur mengenai penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dengan alasan tidak berfungsi/bermasalah/cacatnya SIREKAP.

“Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 56 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 mengatur bahwa SIREKAP hanyalah sarana publikasi hasil penghitungan suara dan alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara,” jelasnya.

Dengan kata lain, masih kata Agus, SIREKAP bukanlah sumber yang sah secara hukum terkait hasil penghitungan suara. Sehingga, tidak ada urgensi penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di semua tingkat, termasuk tingkat Kemantren/Kapanewon atau Kecamatan.

“Bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak secara aktif berkomunikasi dengan baik dan terbuka kepada kami selaku peserta Pemilihan Umum mengenai dasar pertimbangan penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan,” katanya.

“Kami tidak diberikan pemahaman pasti mengenai kondisi apa yang mendasari penghentian/skorsing ini, termasuk jika benar bahwa KPU RI memberikan arahan kepada KPU DIY dan KPU di Kabupaten/Kota arahannya kapan diberikan dan bagaimana bentuk arahan tersebut,” tambah Agus.

Dia juga menandaskan, bahwa di beberapa media nasional, KPU Pusat membantah menghentikan proses penghitungan suara di tingkat kecamatan.

“Dengan terjadinya penghentian/skorsing ini maka konsistensi komunikasi publik KPU layak untuk kami pertanyakan,” katanya.

Karena menurut Agus, penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan dapat berpotensi memberi ruang untuk kecurangan dalam bentuk perubahan/penambahan/pengurangan/penghilangan data-data hasil Pemilihan Umum yang telah direkap di tingkat Kecamatan sebelum penghentian/skorsing dilaksanakan.

Untuk itu sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, PKS DIY meminta kepada Komisi Pemilihan Umum agar:

a. Mengingat penghentian/skorsing terlanjur dilaksanakan dan satu-satunya sumber data hasil Pemilihan Umum yang valid hanyalah C-HASIL dari TPS/KPPS, maka kami menuntut KPU agar KPU menjamin agar hasil rekapitulasi di tingkat PPK yang telah selesai dilakukan tidak ada perubahan/penambahan/pengurangan/penghilangan data-data hasil Pemilihan Umum yang telah direkap di tingkat Kecamatan sebelumpenghentian/skorsing dilaksanakan.

Baca Juga : Jelang Hari Tenang, Bawaslu DIY Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

b. Memperbaiki pola komunikasi dengan Peserta Pemilihan Umum.

c. Dalam hal para saksi kami sebagai Peserta Pemilu menyatakan keberatan atau reaksi negatif terhadap proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kami meminta agar para saksi kami diberi jaminan perlindungan hukum dan keamanan, diberikan hak-haknya untuk menyampaikan permintaan / aspirasi kepada PPK, tidak diintimidasi, tidak dijadikan objek perundungan, dan kepada mereka tidak dilakukan hal-hal yang negative lainnya.

d. Jikalau data C-HASIL di tingkat TPS/KPPS menjadi satu-satunya sumber yang sah untuk menguji keabsahan hasil Pemilihan Umum 2024, maka selayaknya:

1) Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan harus dimulai dari awal lagi/ dilakukan restart sehingga dapat dilakukan uji bersama secara terbuka dan transparan dan diperbandingkan kembali hasilnya dengan C-HASIL di TPS/KPPS; atau

2) Disediakan mekanisme bagi Saksi Peserta Pemilu untuk melakukan pemeriksaan/pengecekan/pencocokan terhadap data-data SIREKAP dengan C-HASIL yang dipegang oleh Peserta Pemilu, sebelum dimulainya kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan. (rls/arf)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU