Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaJogjakartaKomisi A DPRD DIY Desak KPU Tarik Surat Undangan Pemilih yang Namanya...

Komisi A DPRD DIY Desak KPU Tarik Surat Undangan Pemilih yang Namanya Sudah Meninggal Dunia

JOGJAEKSPRES.COM – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menegaskan ada hal yang perlu dicermati berkaitan dengan potensi kecurangan, baik potensi penyalahgunaan kekuasaan maupun potensi kecurangan lainnya dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Pilpres 2024.

“Pemilu 2024 tidak baik-baik saja. KPU tidak melakukan perbaikan DPT sejak Juli 2023, tidak memperhatikan dinamika kependudukan sejak DPT ditetapkan Juni 2023 sampai Januari 2024. Akibatnya hari ini, orang sudah meninggal masih dapatkan undangan memilih,” ujarnya Senin, 12 Februari 2024.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta ini menyampaikan, data sejak penetapan DPT pada 20 Juni 2023 di KPU Kota Yogyakarta dan awal Juli 2023 ditetapkan KPU RI tidak mengalami perubahan.

“Dalam perkembangannya, kita catat ada penerbitan akta kematian, di Kulonprogo ada 3.811 orang meninggal, di Bantul ada 6.777 orang, lalu di Gunung Kidul 6.016 penerbitan akta kematian dan Sleman sebanyak 9.993 orang meninggal lalu di Yogyakarta tercatat 2.944 orang meninggal,” terang Eko.

Baca Juga : Jelang Hari Tenang, Bawaslu DIY Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

“Total akta kematian Juni 2023- Januari 2024, ada potensi 29.541 orang masih tercatat dalam pemilih tetap. Sebelumnya kita sudah sampaikan agar KPU memperbaiki DPT, namun tidak juga dilakukan pemutakhiran lagi,” imbuhnya.

Meski sudah diingatkan soal orang mati masih tercatat dan mendapatkan undangan memilih dari KPU, ternyata KPU masih mencetak bagi pemilih meninggal berdasarkan DPT yang ditetapkan tahun 2023 yang lalu.

“KPU seharusnya memutakhirkan data lagi. Masalahnya KPU tak bergeming dan tetap cetak sesuai penetapan DPT seperti tahun lalu,” jelas Eko.

“Kekhawatiran penting dicatat, faktual kita temukan di TPS 1 Kotabaru ada 2 meninggal, Pringgokusuman sama 2 orang meninggal masih ada surat undangan pemilih untuk almarhum,” tegasnya.

Atas kondisi faktual yang ada, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus segera menarik surat undangan pemilih meninggal dan dimusnahkan agar tak disalahgunakan.

Baca Juga : Anis Matta: Pilpres 2024, Tentukan Arah Dunia ke Depan, Prabowo Sosok yang Tepat Pimpin Indonesia

“Kita juga sudah menggali informasi di lapangan. Kita temukan fakta ada pemilih meninggal, namun surat undangannya dibuat KPU. Misal inisial almarhum R.D.S tercatat sebagai pemilih di TPS 01 Kotabaru, faktanya sudah meninggal dan dimakamkan di makam umum Terban,” jelas Eko.

Ditambahkan Eko, demikian juga inisial almarhum A.H.A tercatat sebagai pemilih di TPS 03 telah meninggal dunia dan dimakamkan di makam umum Terban.

“KPU harus cepat konsolidasi nasional dan tarik semua undangan yang didalamnya tercantum nama orang meninggal. Seluruh rakyat ingin Pemilu 2024 berjalan baik dan KPU harus tegak berdiri terdepan untuk melawan segala bentuk kecurangan dan pelanggaran etik,” pungkasnya. (rls/arf)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU