Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaHukum KriminalMemerintah Staf Hilangkan Dokumen Keuangan PMI Kota Yogyakarta, MT Ditetapkan Sebagai Tersangka...

Memerintah Staf Hilangkan Dokumen Keuangan PMI Kota Yogyakarta, MT Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Rutan

JOGJAEKSPRES.COM – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi, dilanjutkan dengan melakukan Penahanan Rutan di LP Kelas II A Yogyakarta, pada Kamis, 15 Februari 2024.

Penahanan Rutan di LP Kelas II A Yogyakarta terhadap tersangka MT dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024 mendatang.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kejari Yogyakarta, pada Kamis, 15 Februari 2024, menerangkan, bahwa tersangka MT yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026, pada tanggal 20 November 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sampai dengan 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota, dan lain-lain.

Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi UD Sregep yang bergerak dibidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas.

Baca Juga: JCW Dukung APH Usut Tuntas Snack Lelayu KPPS Sleman: Apakah Ada Unsur Dugaan Korupsi atau Tidak

Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.

Perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan Rutan terhadap tersangka MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada alasan bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H.,M.H menekankan bahwa penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera bagi tersangka MT maupun agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi. (bra)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU