JOGJAEKSPRES.COM – Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Aparat Penegak Hukum atau APH baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ‘snack lelayu’ pada saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, DIY.
“Aparat Penegak Hukum perlu mendalami dan mengembangkan kasus makanan ringan yang mirip saat takziah ini. Apakah ada unsur dugaan korupsi atau tidak,” ujar Baharuddin Kamba, aktivis JCW, Sabtu, 27 Januari 2024 dalam keterangan tertulisnya.
Kamba menilai, apabila APH menemukan minimal alat bukti cukup, maka APH tidak boleh segan untuk mengusut kasus ‘snack lelayu’ itu.
“Semua pihak terkait harus dimintai keterangan,” tegasnya.
“Harus diusut tuntas dengan mengedepankan prinsip profesional dan akuntabiltas dalam menuntaskan perkara ini,” tambah Kamba.
Baca Juga: JCW Sayangkan Konsumsi saat Pelantikan KPPS di Sleman yang Mirip Snack Lelayu: Tidak Layak!
Karena menurutnya, tidak perlu menunggu ada aduan dari masyakarakat karena untuk perkara korupsi, misalnya, bukan merupakan delik aduan.
“Artinya, APH dapat menyelidiki perkara ‘snack takziah’ ini tanpa harus ada aduan dari masyarakat. Didalaminya juga kenapa anggaran untuk makanan ringan bagi KPPS yang seharusnya Rp15.000 tetapi jadi Rp2.500,” jelas Kamba.
“Ditelusuri mulai dari proses pengadaannya apakah menggunakan sistem lelang atau penunjukan langsung. Dengan melihat adanya selisih sekitar Rp300 juta lebih dari harga yang seharusnya yakni Rp15.000 tetapi hanya disajikan snack seharga Rp2.500, seharusnya dilakukan dengan sistem lelang bukan penunjukan langsung atau PL,” kata Kamba.
Sekali lagi Kamba menegaskan kasus ini harus diusut tuntas dan diproses hukum semua pihak yang diduga terlibat.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” pungkasnya. (rls/*)