Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaSlemanBelum Kantongi Izin Baru Penggunaan Tanah Kas Desa, SPBU di Jalan Palagan...

Belum Kantongi Izin Baru Penggunaan Tanah Kas Desa, SPBU di Jalan Palagan Ditutup

JOGJAEKSPRES.COM – Sebuah SPBU di Jalan Palagan, tepatnya di Kalurahan Sariharjo, Ngaglik, ditutup Satpol PP DIY lantaran masa berlaku izin pemanfaatan tanah kas desa milik mereka telah habis dan hingga kini belum mendapatkan izin baru, Kamis (20/7/2023).

Ketika didatangi petugas Satpol PP DIY, SPBU yang berdiri di atas tanah kas desa itu masih beroperasi dengan banyaknya sepeda motor maupun mobil yang mengisi bahan bakar.

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, menjelaskan SPBU tersebut ditutup karena belum memiliki izin Gubernur DIY yang baru terkait dengan penggunaan tanah kas desa.

Baca Juga: LKBH UP45 Buka Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman

“Penutupan ini dari tindaklanjut laporan yang masuk ke Satpol PP DIY. Kami cek, pengelola kita panggil dan lakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu terungkap SPBU ini sudah berdiri sejak 2001, sudah ada izin Gubernur 2001 sampai dengan 2021. Jadi disewa 20 tahun,” katanya.

“Proses perpanjangan izinnya belum selesai. Jadi kalau dalam bahasa hukumnya tidak memiliki izin karena proses perpanjangan izinnya belum selesai,” imbuhnya.

Jika izin baru belum terbit, maka usaha di atas TKD belum diperbolehkan beroperasi. Maka penutupan ini bersifat sementara dan saat SPBU seluas 1.600 meter persegi ini mendapatkan izin baru, diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Baca Juga: JCW Dukung Langkah Kejati DIY Geledah Rumah dan Kantor Kepala Dispertaru DIY

Sebelum penutupan, Satpol PP DIY juga telah memanggil pemilik SPBU pada 11 Juli lalu. Dalam pertemuan tersebut, pemilik SPBU sudah menandatangani surat pernyataan yang intinya bersedia menghentikan aktivitas.

“Tetapi dalam pemantauan kami masih beroperasi,” paparnya. (hil)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU