Selasa, April 23, 2024
BerandaHukum KriminalLKBH UP45 Buka Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di...

LKBH UP45 Buka Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman

JOGJAEKSPRES.COM – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini di gegerkan dengan adanya penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa dengan inisial RS, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang ditahan sejak 20 April 2023.

RS diduga melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.467.300.000 yang saat ini masih
dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Tinggi DIY.

Atas dasar itulah, Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta membuka Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman di kampus setempat.

“Kami sebagai LKBH UP45 dibawah Institusi Perguruan Tinggi Universitas Proklamasi 45 berkewajiban sebagai tridharma perguruan tinggi adalah melakukan pengabdian kepada masyarakat, salah satunya yaitu membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum yang dalam hal ini kami melakukan implementasi dengan membuka Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman,” ujar Direktur LKBH UP45, Philip J Leatemia, BE, SE, SH, MH, Kamis, 11 Mei 2023 kepada awak media.

Bahkan disinyalir, dugaan penyalahgunaan kas desa tersebut tidak hanya di Desa
Caturtunggal, ada beberapa desa yang diduga menyalahgunaan Tanah Kas
Desa (TKD) yaitu Kelurahan Candibinangun, Pakem, Kelurahan Condongcatur, Depok, Kelurahan Maguwoharjo, Depok, dan minomartani,
Ngaglik.

“Bahkan di Kelurahan Maguwoharjo diduga ada 90 perumahan yang berdiri diatas tanah kas desa. Bayangkan itu sudah berapa konsumen yang dirugikan,” kata Philip.

Sementara, Sekretaris LKBH UP45, Simeon Egi Perdana, SH, MH menyampaikan dengan adanya kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY tersebut, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan pengosongan tanah-tanah yang bermasalah setelah adanya putusan pengadilan.

“Hal itu dilakukan berdasarkan Prgub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa yaitu ketika terjadi penyalahgunaan maka dikembalikan dalam keadaan semula,” kata Egi.

Selain itu, pembukaan posko ini, sambung Egi sebagai salah satu dukungan pihaknya untuk memberantas Mafia tanah di Indonesia khususnya di Daerah Istimewa
Yogyakarta.

“Presiden Republik Indonesia pada Desember 2022 menyampaikan bahwa jangan beri ampun mafia tanah di Indonesia. Ditambah lagi dengan pernyataan Gubernur DIY pada April 2023 menyampaikan tidak ada ampun lagi bagi pihak-pihak yang
menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk meraup keuntungan pribadi,” ucap Egi.

Sementara, Ana Riana SH MH selaku Pelaksana Lapangan LKBH UP45 menegaskan, hadirnya Posko ini untuk membantu para konsumen yang menjadi korban, dan merasa dirugikan.

“Kan ada banyak izin yang tidak sesuai, salah satunya terkait dengan pembuatan perumahan atau hunian. Banyak yang sudah membayar full, atau DP ternyata yang dibeli itu bermasalah,” kata Rian.

Untuk itu Rian mengajak para korban-korban tersebut untuk melaporkan kejadiannya kepada Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman melalui LKBH UP45. (bra)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU