Jumat, Mei 17, 2024
BerandaJogjakarta8 Parpol di Kota Yogyakarta Menerima Dana Hibah, Ini Pesan Kesbangpol

8 Parpol di Kota Yogyakarta Menerima Dana Hibah, Ini Pesan Kesbangpol

JOGJAEKSPRES.COM – Ada 8 partai politik (Parpol) di Kota Yogyakarta mendapatkan dana hibah karena menduduki 8 kursi di DPRD Kota Yogyakarta, melalui Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta para penerima hibah itu diajarkan bagaimana menyusun laporan hibah bantuan laporan keuangan parpol tersebut, Kamis (24/8/2023) di Hotel Fortuna Grande Malioboro Yogyakarta.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Widyastuti menyampaikan walaupun dana hibah yang diberikan kepada parpol masih terbilang rendah, namun jumlahnya masih terbilang tinggi bila dibandingkan dengan daerah lain.

Dia juga berpesan dibutuhkan keterbukaan atau transparansi dalam dana hibah ini, karena indeks demokrasi di Kota Yogyakarta sudah terbilang tinggi.

Baca Juga : KPU Kota Yogyakarta Tetapkan DCS, 5 Parpol Ini Tak Punya Bacaleg di Beberapa Dapil

“Diharapkan bahwa dana hibah parpol dapat dilaksanakan 60:40, yang mana 60 untuk dana pendidikan demokrasi, dan yang 40 untuk dana operasional parpol,” ujar Widyastuti.

Widyastuti kembali berharap audit terkait dana hibah ini dapat dilaksanakan pada tahun ini. Pada kesempatan itu, dia juga mengucapkan terimakasih kepada BPK yang telah memberikan catatan baik terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah parpol.

Dia juga menyampaikan, bahwa tingkat partisipasi politik di Kota Yogyakarta tetap tinggi, karena pemilu tahun lalu mendapat peringkat tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 84 persen.

Baca Juga : Kualitas Udara Kota Yogyakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kurangi Bakar Sampah hingga Penggunaan Masker

“Diharapkan partisipasi politik dari masyarakat Kota Yogyakarta di Pemilu 2024 akan tetap tinggi dan semakin baik,” katanya.

Sementara, Adi Nugroho dari BPK Perwakilan DIY menyebut dari hasil pemeriksaan tahun 2022 lalu, menghasilkan 7 parpol sesuai kriteria dan 1 parpol sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu.

“Jadi tahun kemarin masih ada 1 PR LPJ yang kesimpulannya masih ada pengecualian,” kata Adi.

Dia juga menambahkan, partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga : Penguatan Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kota Yogyakarta Gelar Apel Besar

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf C, kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 bukan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

Sedangkan, Dwi Lestari dari BPKAD Kota Yogyakarta pada kesempatan yang sama menyempaikan kriteria pemberian hibah yang harus memenuhi beberapa kriteria yang harus dilalui. (mgo)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU