Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaJogjakartaKPU Kota Yogyakarta Tetapkan DCS, 5 Parpol Ini Tak Punya Bacaleg di...

KPU Kota Yogyakarta Tetapkan DCS, 5 Parpol Ini Tak Punya Bacaleg di Beberapa Dapil

JOGJAEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Yogyakarta pada Pemilu 2024 mendatang.

Seluruh partai peserta Pemilu 2024 juga telah mendaftarkan calonnya, meski beberapa ada kekosongan bacaleg di sejumlah daerah pemilihan (dapil).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, Erizal, menuturkan penetapan DCS per Jumat, 18 Agustus 2023 sore, telah melewati proses yang panjang.

Baca Juga: KPU DIY: Parpol Masih Memungkinkan Mengganti Bacaleg sebelum 4 November 2023

Jika dibandingkan dengan penerimaan bacaleg awal silam, jumlah calon yang diajukan partai politik mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga ditetapkannya DCS.

“Sejak penerimaan awal menuju perbaikan, itu ada 600 bakal calon. Tapi, di masa pencermatan DCS dari 6-11 Agustus 2023, ada pengurangan yang diajukan. Berkurang 4 itu, menjadi 596 calon,” ungkapnya.

Namun, tambah Erizal, dari 596 bakal calon legislatif tersebut, tidak semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Kota Yogyakarta, sebagai peserta Pileg 2024 mendatang.

Baca Juga: PKS Menjadi Parpol Pertama yang Mendaftarkan Caleg di KPU Kota Yogyakarta

103 bakal calon di antaranya, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga namanya tak muncul di daftar calon sementara.

“Jadi, dari 596 calon yang diajukan partai politik ke KPU Kota Yogya, kami mendapatkan DCS yang sudah MS (memenuhi syarat) sebanyak 493,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, semua partai politik mengajukan bakal calonnya, meski ada beberapa yang memilih tak mengusung satu nama pun di dapil-dapil tertentu.

Baca Juga: Komitmen Pemilu Tetap 2024, Komisi A DPRD DIY Dukung KPU RI Banding & Laksanakan Tahapan Pemilu

Dia mengungkapkan, terdapat 5 parpol yang dipastikan tidak memasang ‘jago’ di beberapa dapil, mulai dari PBB, Garuda, Hanura, PKN, hingga Partai Buruh.

“Misalnya Partai Buruh, tidak ada calon di dapil 5. PKN tidak ada di dapil 2 dan 4. Hanura tidak ada di dapil 1, 2, 3 dan 4. Kemudian, PBB itu juga tidak mengajukan calonnya di dapil 1, 2 dan 4,” pungkasnya. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU