Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaJogjakartaMelebihi Kecepatan 40 Kilometer per Jam Melintas di Kota Yogyakarta Bakal Ditindak

Melebihi Kecepatan 40 Kilometer per Jam Melintas di Kota Yogyakarta Bakal Ditindak

JOGJAEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuat aturan baru terkait kecepatan maksimum saat melintasi semua jalanan di Kota Yogyakarta. Aturan itu memuat semua kendaraan yang melintas di Kota Yogyakarta tidak boleh melebihi kecepatan 40 kilometer per jamnya.

Pembatasan tersebut berlaku secara umum di seluruh jalanan di wilayah Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta, Windarto Koeswandono menjelaskan, pembatasan kecepatan laju kendaraan tersebut sudah diperingatkan lewat rambu-rambu di tiap jalannya.

Baca Juga: UMKM Kuliner di DIY Diminta Segera Mengurus Izin

“Total Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memasang 100 unit rambu-rambu batas kecepatan kendaraan di jalanan Kota Yogyakarta pada 2023 ini,” ujarnya, Jumat (18/8/2023).

Ditambahkan Windarto, pembatasan ini dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan Dishub, bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang melaju di jalanan Yogyakarta dibawah 40 km per jam.

“Kecepatan rata-rata kendaraan yang melewati jalanan Jogja dibawah 40 km per jam itu lantaran kepadatan jalan, banyaknya lampu lalu lintas, hingga standar keamanan berkendara. Bisa disimpulkan kalau ada yang melewati batas itu berarti melanggar dan bisa ditindak,” kata Windarto.

Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY Apresiasi Kebijakan Presiden Jokowi Naikkan Gaji ASN, TNI dan Polri

Pemberlakuan batas maksimal berkendara maksimal 40 Km/jam di Kota Yogyakarta ini dinilai wajar dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan.

“Itu juga sudah umum, kalau di atas itu dalam kondisi normal siang hari bisa bermasalah juga, kecelakaan terutama. Maka pengetatan batas kecepatan ini dimaksudkan untuk meminimalisir kecelakaan juga,” pungkasnya. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU