Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHukum KriminalBBHAR dan Satgas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

BBHAR dan Satgas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

JOGJAEKSPRES.COM – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Yogyakarta dan Satuan Tugas (Satgas) PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda DIY.

Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Detkri Badiron didampingi perwakilan Satgas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Endro Sulaksono mendesak aparat penegak hukum memproses kasus pernyataan Rocky Gerung yang diupload di kanal YouTube milik Refly Harun.

“BBHAR PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menilai apa yang disampaikan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar Detkri, Senin, 7 Agustus 2023 di Polda DIY.

Baca Juga: 368 Satgas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Siap Berjuang Menangkan Pemilu 2024

Sehingga menurut Detkri, aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian penegakan hukum dengan memproses Refly Harun bersama Rocky Gerung dengan pasal pelanggaran Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan mengandung keresahan masyarakat.

Rocky dan Refly Harun dilaporkan BBHAR Yogyakarta terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Indonesia menganut demokrasi berasas nilai Pancasila. Di dalamnya ada kata “beradab”, sehingga demokrasi yang harus beradab,” kata Detkri.

Baca Juga: Idul Adha 1444 H, DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Bagikan 800 Paket Daging Bagi Masyarakat

Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung sudah sangat merendahkan dan menghina martabat Kepala Negara.

Sebagai kaum terdidik seharusnya tetap menjunjung tinggi adab dan etika dalam melakukan kritik terhadap siapapun.

“Termasuk kepada Jokowi yang melekat sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara. Kita ajak masyarakat bersama sama menjaga harga diri, harkat dan martabat Presiden Joko Widodo,” kata Detkri.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, DPC PDIP Kota Yogyakarta Gelar Sarasehan dan Tumpengan, Kobarkan Api Semangat Perjuangan Bung Karno

Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto menyatakan kasus Rocky Gerung yang melakukan provokasi dalam orasinya harus diproses hukum.

Penegakkan hukum penting dilakukan oleh aparat penegak hukum agar ada kepastian hukum.

“Kita dukung kepolisian sebagai aparat penegak hukum jalankan fungsinya berikan kepastian hukum. Proses hukum untuk Rocky Gerung juga Refly Harun harus bertanggungjawab jalani proses hukum sesuai ketentuan undang undang. Gerung bisa jelaskan maksud perkataannya nanti dipengadilan jika aparat penegak hukum menjalankan proses hukum ini atas laporan ini. Jadilah ksatria yang bertanggungjawab atas yang dikerjakan. Kita harap aparat penegak hukum tegas terhadap rocky gerung,” kata Eko Suwanto. (rls)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU