Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaJogjakartaBawaslu DIY Perbolehkan Parpol Gelar Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye, Tapi harus Ikuti...

Bawaslu DIY Perbolehkan Parpol Gelar Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye, Tapi harus Ikuti Aturan

JOGJAEKSPRES.COM – Partai politik di DIY yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 diizinkan melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye yang dijadwalkan pada November 2023 mendatang.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati mengatakan, giat sosialisasi dibolehkan namun harus mematuhi batasan dan regulasi yang berlaku.

“Sosialisasi di internal partai politik, dengan melibatkan kader-kader partai politik acara yang memang miliknya partai politik saja diperbolehkan,” ujar Sutrisnowati, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: 161 Bacaleg DPRD DIY Belum Penuhi Syarat untuk Ikuti Pemilu 2024

Dia menjelaskan, masa kampanye baru dilakukan 28 November mendatang.

Partai politik pun diminta menahan diri untuk tidak menyosialisasikan orang yang akan mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 .

Sebab saat ini merupakan masa sosialisasi hanya bagi partai politik peserta Pemilu 2024 , belum ada peserta pemilu dari calon legislatif, maupun calon presiden.

Baca Juga: Sosialisasi Tatap Muka Pemilu Serentak 2024 Hapus Informasi Sampah

Sebelum masa kampanye, Bawaslu DIY akan memastikan kegiatan sosialisasi yang dilakukan partai politik agar tidak ada unsur kampanye di dalamnya seperti ajakan memilih, ada gambar, logo, nomor urut maupun dari partai politik menyampaikan visi misi.

“Maka dalam setiap event yang diadakan oleh peserta kita selalu hadir disana untuk minimal memberikan imbauan sambil melakukan pengawasan. Ini untuk memastikan bahwa tidak ada ajakan, tidak ada janji kampanye, citra diri dan lain-lain,” jelasnya.

Sutrisnowati menjelaskan Bawaslu mengedepankan himbauan ketika kemudian ada peserta pemilu yang melakukan sosialisasi melebihi batas.

Baca Juga: KPU DIY: Parpol Masih Memungkinkan Mengganti Bacaleg sebelum 4 November 2023

“Belum memasuki masa kampanye yang kita kedepankan himbauan baik lisan dan tertulis untuk tidak melakukan kampanye-kampanye,” ujarnya.

Selain itu, sosialisasi dengan menggunakan alat peraga seperti spanduk, baliho dan media visual lainnya ada aturan yang harus diikuti yaitu aturan dari daerah baik Perda maupun Perwal kalaupun melanggar ketentuan daerah.

“Alat peraga yang dipasang di tiang telepon, listrik, jembatan-jembatan, dipaku di pohon dan lain-lain yang mana itu lebih memudahkan bagi mereka, yang sebetulnya itu di dalam PKPU tidak dibolehkan,” terangnya. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU