Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHukum KriminalSetelah di PHK, Pekerja dari 3 Perusahaan di Yogyakarta Minta Keadilan di...

Setelah di PHK, Pekerja dari 3 Perusahaan di Yogyakarta Minta Keadilan di PHI

JOGJAEKSPRES.COM – Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), puluhan pekerja dari 3 perusahaan di Yogyakarta melakukan tuntutan hukum atas hak mereka yang belum dibayarkan sejak tiga tahun lalu, atau semenjak pandemi covid-19 melanda.

Dikatakan oleh Kuasa Hukum Mereka, Ahmad Mustaqim, SH, MH, C.PL, C.LE dari Kantor Hukum AMP (Ahmad Mustaqim & Partner) rata-rata para pekerja tersebut dirumahkan atau di PHK sejak awal pandemi covid-19.

Dan hingga saat ini perusahaan atau para pemberi kerja belum bisa membayarkan hak-hak dari pekerja, disampaikan Ahmad Mustaqim, beraneka ragam alasannya.

“Ada yang belum memiliki dana, ada yang mengatakan perusahaannya belum bangkit paska covid, ada juga perusahaan yang bersedia membayar tapi tidak sesuai dengan undang-undang, dan ada juga perusahaan yang tidak merespon,” ungkap Ahmad, Senin 27 Maret 2023 usai Sidang Perdana Tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.

Padahal, diakui Ahmad Mustaqim, berbagai cara kekeluargaan sudah ditempuh, namun tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan para pekerja.

Kembali disampaikan Ahmad Muataqim, para pekerja menuntut hak-hak mereka yang belum diberikan agar segera diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

“Kami mintakan keadilan dari PHI Yogyakarta, karena klien kami ini telah loyal terhadap perusahaannya, untuk itu kami meminta perusahaan untuk memberikan haknya para pekerja, sebagaimana para pekerja telah menunaikan kewajibannya,” pungkas Ahmad Mustaqim.

Ketiga perusahaan tersebut menurut Kuasa Hukum adalah Hotel JW Marriott, PT Taman Wisata Jogja, dan Purawisata. (bra)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU