Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaSlemanPKJ Driver Online Indonesia Cabang DIY Datangi Dishub, Tuntut Kenaikan Tarif

PKJ Driver Online Indonesia Cabang DIY Datangi Dishub, Tuntut Kenaikan Tarif

JOGJAEKSPRES.COM – Sejumlah anggota Persatuan Komunikasi Jogja (PKJ) Driver Online Indonesia, Jumat, 16 Juni 2023 pagi mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY.

Kedatangan perwakilan driver online ini untuk memohon dilakukannya perubahan tarif para mitra angkutan berbasis aplikasi.

Salah satu perwakilan PKJ Driver Online Indonesia Fano, menyampaikan pihaknya berharap pemerintah dan penyedia aplikator memperbaiki tarif mitra atau para driver.

“Sekarang dengan penyesuaian bahan bakar yang juga naik, maka harusnya tarif mitra juga naik. Karena tarif sekarang gak cukup jika untuk operasional,” katanya, seusai audiensi.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan penyedia aplikasi agar mempertimbangkan kenaikan tarif yang disesuaikan.

Sementara terhadap pemerintah, para driver berharap eksekutif dan legislatif di pemerintah DIY dapat merevisi perturan gubernur yang mengatur tarif angkutan berbasis aplikasi ini.

“Minimal mendekati tarif Organda lah.  Sekarang makin fleksibel tarif menurun karena terlalu banyaknya kendaraan beroperasional tanpa dibatasi oleh aplikator. Perang tarif, akhirnya yang dikorbankan mitra-mitranya,” ujarnya.

Sekretaris PKJ Driver Online Indonesia Agus Ariyanto menambahkan, Dishub DIY bersedia mengakomodir terkait tuntutan para driver ojek online (Ojol) dengan cara merevisi pergub tentang penentuan tarif mitra ojol.

“Kami minta kisaran Rp5.000 an. Tadi pihak perhubungan akan menyamakan dengan taksi yakni antara Rp4.500 sampai Rp6.000,” terang dia.

Pelaksana harian (Plh) Dishub DIY Sumariyoto menanggapi, sejauh ini pihaknya tidak mendapat laporan dari aplikator terkait berapa nominal tarif yang diberikan aplikator kepada mitra.

Dishub juga mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan kepada para aplikator.

Tahun lalu sudah ada pergub terkait penentuan tarif. 

Dalam proses penyusunan pergub tersebut, Dishub DIY melibatkan akademisi dan aplikator. 

Dari pembahasan ini ditentukan tarif batas bawah Rp3.500 dan batas atasnya Rp6.000.

“Tapi pelaksanaanya ada juga aplikator menerapkan dibawah batas bawah yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Dari audiensi pada Jumat pagi, Dishub DIY akan mengakomodir tuntutan para mitra penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi.

“Akan kami akomodir, nanti kami kaji ulang pergub yang sudah ada berdasrakan dari refrensi kota-kota lain,” pungkasnya. (rls)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU