Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaNasionalPartisipasi Politik Kebangsaan Muhammadiyah

Partisipasi Politik Kebangsaan Muhammadiyah

JOGJAEKSPRES.COM – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah pernah sampaikan partisipasi politik kebangsaan Muhammadiyah dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut berlandaskan perjuangan khittah Ujung Pandang (1971), keputusan Muktamar di Surabaya (1978), khittah Denpasar (2002) dan amanat Muktamar ke-48 di Surakarta (2022).

Dr Sapardiyono, S.Hut, MH, Wakil Ketua PWM DIY, yang sampaikan materi “Muhammadiyah dan Politik Kebangsaan”, mengatakan, peran Muhammadiyah tak terbantahkan.

Baca Juga: Silaturahim dengan PGI, Haedar Nashir Sebut Muhammadiyah Punya Banyak Titik Temu dan Kesamaan Pandangan

Menurutnya, peran tokoh-tokoh Muhammadiyah sangat sentral dalam perjuangan mendirikan bangsa, seperti KH Mas Mansyur, Ki Bagus Hadikusumo, Prof Kahar Muzakir, Mr Kasman Singodimedjo. “Jadi, Muhammadiyah sebenarnya adalah pemegang saham terhadap NKRI,” katanya.

Sapardiyono juga sampaikan pandangan dari Syafii Maarif bahwa Muhammadiyah dan perjalanan kebangsaan Indonesia adalah dalam satu tarikan nafas. “Sejak berdiri Muhammadiyah bekerja untuk uma,” paparnya.

Dan hal tersebut sekaligus bekerja untuk kepentingan bangsa. “Bahkan muktamar demi muktamar pada hakikatnya juga satu tarikan nafas dengan konsolidasi bangsa,” tandasnya.

Baca Juga: Haedar Nashir: Risalah Islam Berkemajuan Bukan Hanya Buah Pikiran Tetapi Wujud Nyata Langkah Muhammadiyah bagi Bangsa

Darul Ahdi wa Syahada dan Risalah Islam Berkemajuan, menurut Sapardiyono, adalah landasan pijak. “Darul ahdi adalah negara yang ditegakkan dan dibangun atas dasar perjanjian atau kesepakatan di antara seluruh rakyat warga negara,” kata Sapardiyono.

Sedangkan konsep Darus Syahadah (negara persaksian) adalah konsep Muhammadiyah ikut menyaksikan dan mengintegrasikan antara Islam dan Indonesia dalam satu tarikan nafas.

Dijelaskan Sapardiyono, Darul Ahdi wa Syahada itu berangkat dari tiga hal. Pertama, adanya kelompok-kelompok atau beberapa elemen masyarakat terutama masyarakat muslim yang masih mempersoalkan relasi antara Islam dengan negara dan mempersoalkan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Baca Juga: Musywil Ke-13 PWM DIY Menggelar Anugerah Pendidikan Muhammadiyah

Kedua, adanya realitas bahwa sebagai bangsa ini secara ideologis belum merumuskan dengan sangat eksplisit dan membuat satu penjelasan akademik mengenai negara Pancasila.

Ketiga, ada sebuah realitas di mana masyarakat Islam dianggap sebagai ancaman terhadap negara Pancasila.

Sapardiyono juga menyinggung konsep kebangsaan di bidang ekonomi. “Tidak boleh dipisahkan dari konsep darul ahdi wa syahadah,” tandasnya.

Baca Juga: Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, Muktamar Era Digital

Menurutnya, pasal 33 UUD 1945 adalah konstitusi ekonomi. Dan konsep ekonomi yang liberal, jauh dari semangat konstitusi ekonomi pasal 33 UUD 1945. “Pasal 33 adalah pasal yang paling lemah dalam UUD 1945,” kata Sapardiyono.

Dalam pemaparannya, Sapardiyono sempat menyinggung pengkhidmatan di bidang hukum, peran kebangsaan di bidang ekonomi dan politik serta menghadapi Pemilu 2024. (fan)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU