Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaNasionalMA Resmi Larang Pencatatan Nikah Berbeda Agama

MA Resmi Larang Pencatatan Nikah Berbeda Agama

JOGJAEKSPRES.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pencatatan pernikahan berbeda agama. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang ‘Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan’.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, SEMA 2/2023 diperuntukkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Para hakim, ditegaskan dalam SEMA tersebut mengharuskan berpijak pada pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan perkawinan yang sudah ada. Yaitu mengacu pada UU Nomor 1/1974 tentang ‘Perkawinan’.

Baca Juga: Terbit Perppu No 2 Tahun 2022, Ketua KSPSI DIY: Pemerintah Mengabaikan Putusan MK

Dikatakan dalam SEMA tersebut, seluruh kepala, atau ketua pengadilan di semua level, di tingkat pertama, pun juga di tingkat banding di seluruh wilayah hukum Indonesia, untuk hanya mengacu pada ketentuan UU Perkawinan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Isi SEMA 2/2023 tersebut menegaskan dua hal ini. Pertama, bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan,” begitu isi SEMA tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Bersama dengan FIFA akan Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia

Yang kedua ditegaskan, bahwa hakim dilarang untuk mengabulkan pencatatan pernikahan yang berbeda agama.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” begitu sambung isi SEMA tersebut. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU