Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaNasionalLBH Arya Wiraraja Pertanyakan Legal Standing Jokowi Bahwa Presiden Boleh Memihak

LBH Arya Wiraraja Pertanyakan Legal Standing Jokowi Bahwa Presiden Boleh Memihak

JOGJAEKSPRES.COM – Akhir-akhir ini publik kembali dikagetkan oleh statement Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meyatakan bahwa Presiden boleh memihak. Karena masih jelas dalam ingatan publik beberapa waktu lalu Jokowi mengatakan bahwa semua perangkat negara harus netral.

Menanggapi hal tersebut, Musthafa SH, Tim Hukum dan Advokasi LBH Arya Wiraraja menyatakan bahwa hal tersebut secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Pemilu tetapi dengan syarat.

“Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 sudah diatur dengan sangat jelas bahwa jika mau kampanye syaratnya wajib cuti, artinya ketika cuti dia bukan kapasitas sebagai Presiden melainkan Jokowi secara personal,” ujar Musthafa, Jumat (26/1/2024) dalam keterangan tertulisnya.

“Yang menjadi pertanyan mendasar kemudian adalah bagaimana rakyat biasa menilai dan membedakan Jokowi sebagai Presiden dengan Jokowi sebagai orang biasa. Ini tentu sangat sulit menafsirkan pasal tersebut, dan jauh lebih sulit lagi dalam prakteknya. kenapa demikian? Karena dalam prakteknya jabatan Presiden itu melekat 24 jam pada dirinya, yang artinya secara otomatis semua perangkat dan atribut yang ada didalamnya adalah pasti menggunakan APBN yang bersumber dari rakyat,” imbuhnya.

Musthafa menandaskan, LBH Arya Wiraraja juga melihat bahwa Sikap Jokowi merupakan bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Baca Juga: LBH Arya Wiraraja Optimis Zulhas Bakal Dipanggil Polisi

“Bagaimana tidak, kita mengetahui bersama bahwa salah satu paslon capres cawapres adalah anak kandungnya. Ini jelas akan menimbulkan adanya indikasi abuse of power dan conflict of interest didalamnya. Tentu ini sangat menciderai nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Terakhir, masih kata Musthafa, LBH Arya Wiraraja juga mendesak agar DPR sebagai fungsi supervisi segera menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Jokowi tersebut. (rls/*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU