Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaJogjakartaGubernur DIY Tetapkan UMK Tahun 2023, Kota Jogja Tertinggi

Gubernur DIY Tetapkan UMK Tahun 2023, Kota Jogja Tertinggi

JOGJAEKSPRES.COM – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 se-Provinsi DIY.

Penetapan UMK tahun 2023 itu disampaikan Baskara Aji berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota,” ujar Baskara Aji, Rabu (7/12/2022).

Bahkan diakui Baskara Aji, seluruh hasil perhitungan UMK di DIY sudah lebih tinggi atau lebih besar dari besarab Upah Minimum Provinsi DIY.

“Persentase kenaikan UMK DIY berkisar antara 7,68 persen sampai dengan 7,93 persen,” kata Baskara Aji.

Upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan ini berlaku terhitung mulai tanggak 1 Januari 2023.

“UMK berlaku bagi para pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah dibawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota tahun 2023,” tegas Baskara Aji.

Selanjutnya, masih kata Baskara Aji, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Hal itu sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” pungkas Baskara Aji.

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY tahun 2023

1. Kota Yogyakarta, Rp 2.324.775,51 kenaikan sebesar Rp 170.806 atau 7,93%

2. Kabupaten Sleman, Rp 2.159.519,22 kenaikan sebesar Rp 158.519 atau 7,92%

3. Kabupaten Bantul, Rp 2.066.438,82 kenaikan Rp 149.591 atau 7,80%

4. Kabupaten Kulonprogo Rp 2.050.447,15 kenaikan Rp 146.172 atau 7,68%

5. Kabupaten Gunungkidul Rp 2.049.266,00 kenaikan Rp 149.226 atau 7,85%. (bra)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU