Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaJogjakartaCuti Bersama Tahun Baru Imlek 2024, Forpi Kota Yogyakarta Ingatkan PKL dan...

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2024, Forpi Kota Yogyakarta Ingatkan PKL dan Jukir Jangan ‘Nuthuk’

JOGJAEKSPRES.COM – Cuti bersama perayaan tahun baru imlek 2024 telah ditetapkan pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, hari libur tahun baru imlek 2024 memiliki 2 hari libur yang mencakup libur nasional dan cuti bersama. Yakni Jumat, 9 Februari 2024 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2024 dan Sabtu, 10 Februari 2024 Libur Nasional Baru Imlek 2024. Sementara Kamis, 8 Februari 2024 Libur Nasional Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad, SAW.

“Berdasar pada pengalaman sebelumnya pada musim libur panjang di wilayah Kota Yogyakarta kerap diwarnai aksi “nuthuk” oleh oknum juru parkir atau jukir ditempat-tempat yang ramai dikunjungi para wisatawan seperti kawasan Malioboro Kota Yogyakarta. Tak jarang keluhan wisatawan terkait dengan aksi “nuthuk” tarif parkir ini disampaikan melalui media sosial,” ujar Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

Guna mengantisipasi terulangnya aksi “nuthuk” tersebut Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan kepada juru parkir maupun Pedagang Kali Lima untuk tidak melakukan aksi “nuthuk” memukul taruf diluar ketentuan. Jangan dijadikan aji mumpung.

“Forpi Kota Yogyakarta sudah sering mengingatkan para pemangku wilayah termasuk unit teknis terkait untuk melakukan pengawasan secara rutin agar dapat meminalimisir aksi “nuthuk” terjadi lagi,” katanya.

Baca Juga : DPRD DIY Menyambut Baik Rencana Konversi Becak Listrik di Malioboro

“Selain itu kanal-kanal informasi dan pengaduan terkait tarif parkir, misalnya, disampaikan ke para wisatawan misalnya melalui radio Jogoboro,” tambah Kamba.

Kamba mengingatkan, apabila ada keluhan dari para wisatawan segera ditindaklanjuti. Jangan nunggu viral di media sosial baru ada tindakan. Jika oknum jukir maupun PKL yang terbukti melanggar aturan yang ada, maka sanksi tegas harus diterapkan tanpa pandang bulu.

“Bagi para wisatawan yang hendak membeli makanan ataupun kuliner alangkah baiknya menanyakan harga terlebih dahulu. Termasuk PKL kuliner juga memasang tarif makanan atau minuman dan menjelaskan makanan tersebut satu paket atau sendiri-sendiri,” katanya.

Jadikan momen libur panjang atau long weekend cuti bersama perayaan tahun baru imlek 2024 ini berkesan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta. (rls/put)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU