JOGJAEKSPRES.COM – Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk tidak membayar biaya parkir kendaraan ketika petugas tidak memberikan karcis resmi yang telah disediakan.
“Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho di Balaikota Yogyakarta, Rabu, 29 November 2023.
Menurut Agus, karcis resmi yang telah disediakan Dishub Kota Yogyakarta merupakan dasar legalitas para juru parkir di Kota Gudeg untuk memungut retribusi parkir kepada setiap warga negara atau masyarakat.
Jadi, manakala ketentuan tersebut dilanggar oleh juru parkir atau disertai dengan perbuatan melawan hukum, Agus memastikan yang bersangkutan akan ditindak secara hukum.
“Sekali lagi (parkir tanpa karcis) tidak usah dibayar. Kalau sampai melakukan perbuatan melawan hukum, ya, negara kita negara hukum,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Buka Kembali Sebagian Depo Sampah di Wilayah
Agus menyebut besaran tarif maupun lokasi parkir kendaraan resmi di seluruh wilayah di Kota Yogyakarta selama ini telah ditetapkan dan dipublikasikan melalui akun media sosial Dishub Kota Yogyakarta, maupun pada papan sosialisasi di sejumlah ruas jalan.
Agus memastikan ketertiban dalam pemungutan retribusi pelayanan parkir tersebut telah disosialisasikan kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta.
“Tidak perlu proses panjang. Manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum, ya, kami akan cabut surat tugasnya,” katanya.
Selain itu, Dishub Kota Yogyakarta juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait penindakan parkir di luar ketentuan regulasi atau ilegal.
“Kemarin polisi komitmen akan menerapkan pasal yang bukan tipiring (tindak pidana ringan),” katanya.
Baca Juga: Melebihi Kecepatan 40 Kilometer per Jam Melintas di Kota Yogyakarta Bakal Ditindak
Meski demikian, Agus juga menekankan agar masyarakat cermat saat menerima informasi di media sosial soal pungutan tarif parkir di Kota Yogyakarta yang jauh di atas ketentuan.
Menurut dia, tindakan pemungutan tarif menyalahi aturan dapat dilaporkan kepada Dishub Kota Yogyakarta dengan disertai bukti dan saksi.
“Lokasinya harus jelas karena penanganan perbuatan melawan hukum prosesnya harus ada saksi, harus ada bukti. Tanpa ada saksi dan bukti, kalau disidangkan, ya, tidak laku,” pungkasnya. (*)