JOGJAEKSPRES.COM – Sejak 28 November 2023 lalu, para peserta pemilu, baik caleg maupun capres dan cawapres sudah mulai melakukan kampanye.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamudro, menjelaskan pelaksanaan kampanye sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Jadwalnya untuk tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres dan cawapres, dan media sosial,” ujar Harsya, Kamis, 30 November 2023.
Ditambahkan Harsya, untuk jadwal kampanye terbatas dan tatap muka disusun oleh masing-masing calon legislatif, dan tim sukses masing-masing yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
Sementara, untuk jadwal kampanye terbuka akan dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: KPU DIY Minta Seluruh Peserta Pemilu 2024 Segera Daftarkan Akun Medsosnya
“Kegiatannya adalah kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring,” kata Harsya.
Masa tenang sendiri, lanjut Harsya akan berlangsung pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024.
“Tanggal 14 Februari 2024 hari pemungutan suara,” kata Harsya.
Sedangkan, apabila pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua putaran, maka masa kampanye putaran kedua akan dimulai pada 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024.
“Masuki masa tenang putaran kedua pada 23 Juni hingga 25 Juni 2024, dan 26 Juni 2024 dilaksanakan pemungutan suara putaran kedua,” kata Harsya. (bra)