JOGJAEKSPRES.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan tas mewah impor yang menjerat Devi Haosana alias DH pada hari ini, Rabu 28 September 2022.
Sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan tanggapan (Replik) tertulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda Darmanta, SH atas pembelaan terdakwa DH pada masa sidang yang lalu.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum, dan kedua anggotanya, Asni Meriyenti, SH, MH dan Aziz Muslim, SH, JPU Arief menyampaikan pada prinsipnya tetap pada tuntutan awal, dan ada beberapa hal yang perlu diungkap dari saksi-saksi yang lainnya.
“Pada prinsipnya tetap pada tuntutan yang saya bacakan pada sidang sebelumnya, dan ada beberapa hal yang memang perlu diungkap dari saksi-saksi, untuk persesuaian antara saksi yang satu dengan yang lainnya,” katanya.
Setelah dilaksanakan replik oleh JPU, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu untuk mendengarkan putusan sidang.
“Tahap berikutnya adalah putusan sidang pada Rabu depan, tanggal 5 Oktober 2022,” katanya. (bra)