Sabtu, Januari 11, 2025
BerandaSlemanSatpol PP Kabupaten Sleman Tertibkan Para Pengamen Jalanan yang Mengganggu Lalulintas

Satpol PP Kabupaten Sleman Tertibkan Para Pengamen Jalanan yang Mengganggu Lalulintas

JOGJAEKSPRES.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama Tim Gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap pengamen jalanan pada Selasa (1/8/2023). Sebanyak 12 pengamen jalanan terjaring dan dibawa ke Kantor Satpol PP beserta alat musik yang digunakan.

Mereka terjaring saat melakukan aktivitas mengamen di tiga lokasi yang berbeda yaitu, simpang empat Denggung, simpang empat Kronggahan, dan simpang empat Demak Ijo.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu mengatakan, kegiatan ini adalah bagian dari penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga : Didemo dan Ditolak Massa, Rocky Gerung Batal Isi Diskusi di Sleman

“Ada beberapa fenomena di Sleman yaitu banyaknya kegiatan aktivitas musik dan aktivitas pengemisan yang mengganggu lalu lintas,” ujarnya.

Sri Madu menyampaikan, penyidik melihat kedua belas pengamen jalanan ini sudah jelas melanggar Perda di Pasal 34 Junto Pasal 79 Ayat 6 dimana itu akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.

“Kedua belas pengamen jalanan ini nanti akan diajukan sidang tipiring pada hari Kamis di Pengadilan Negeri Sleman. Keputusan bersalah atau tidaknya nanti tergantung hakim,” jelasnya.

Baca Juga : Pemkab Sleman Terus Bergerak Tangani Darurat Sampah

Sri Madu sangat menyayangkan aktivitas yang dilakukan para pengamen jalanan tersebut, sehingga mengganggu lalu lintas. Dia lebih menyarankan kepada mereka untuk dapat berkoordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Pariwisata Sleman untuk mendapatkan rekomendasi tempat yang lebih aman untuk dijadikan lokasi mereka berkreasi.

“Agar tidak dicap sebagai pengemis, tidak panas-panasan dijalan dan tidak membahayakan pribadinya,” katanya.

Sri Madu menambahkan, selain pengamen jalanan Satpol PP Sleman juga mendapatkan aduan dari masyarakat terkait pengemis orang tua yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Karena informasi yang kami himpun, orang tua itu dipekerjakan oleh anaknya. Kami upayakan anaknya yang akan kita lakukan penyidikan untuk kita ajukan sidang,” pungkasnya. (rls/fan)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU