Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaJogjakartaSamsat DIY Bebaskan Denda Kendaraan Bermotor hingga 30 September 2023

Samsat DIY Bebaskan Denda Kendaraan Bermotor hingga 30 September 2023

JOGJAEKSPRES.COM – Dalam rangka memperingati HUT ke 78 Kemerdekaan RI, seluruh Samsat di DIY memberlakukan program bebas denda mulai 10 Agustus-30 September 2023 bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso menyampaikan bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY dapat menikmati program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam yang telah lampau.

“Bebas denda untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Baca Juga: Permudah Urus Pajak, Samsat Kota Yogyakarta Luncurkan Samoli

Bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY, menurut Wiyos dapat mengakses program bebas denda tanpa melalui pendaftaran terlebih dahulu.

“Tanpa melalui pendaftaran (mengakses program bebas denda). Wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat (Samsat) dengan membawa identitas dan STNK,” katanya.

Ditambahkan Wiyos, dalam program tersebut pun tidak ada batasan tahun kendaraan yang dibebaskan dendanya.

Baca Juga: TPA Regional Piyungan Ditutup, Pemkab Bantul Luncurkan ASN Pemilah Sampah

“Tidak ada batasan tahun, semua wajib pajak yang terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administratifnya,” katanya.

Menurut Wiyos program bebas denda tersebut tidak dapat diakses bagi kendaraan bermotor yang registrasi dan identifikasi (regident) telah dihapus dan diblokir. Menurut Wiyos dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) No.7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor diatur bahwa penghapusan dan pemblokiran regident kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Selain itu, menurut Wiyos program bebas denda tersebut tidak dapat diakses bagi kendaraan bermotor yang registrasinya telah dihapus atas permintaan pemilik.

Baca Juga::Jaga Warga Berperan Aktif Tumbuhkan Semangat Patriotisme Warga Yogyakarta

“Sesuai Perpol No.7/2021 Pasal 86 ayat (3) diatur registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus atas permintaan tidak dapat diregistrasi kembali,” katanya. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU