Jumat, Mei 3, 2024
BerandaJogjakartaRakyat Jogja Beri Dukungan MK Ambil Keputusan Sengketa Pilpres dengan Hati Nurani

Rakyat Jogja Beri Dukungan MK Ambil Keputusan Sengketa Pilpres dengan Hati Nurani

JOGJAEKSPRES.COM – Masyarakat dan para akademisi yang tergabung dalam Rakyat Jogja Bersama Satu Tujuan (Raja Bersatu) hadir bersama di halaman Kampus UII, Jl Cik Ditiro, Yogyakarta pada Kamis (18/4/2024) untuk menyuarakan hati nuraninya setelah melihat dan merasakan perkembangan dinamika politik hukum yang berpotensi membahayakan nilai-nilai demokrasi dan semangat Pembukaan UUD 1945.

Raja Bersatu merasa, kini pertaruhan masa depan demokrasi berujung di Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Karena, sengketa pemilu di MK dapat menjadi pintu masuk perbaikan iklim politik hukum dan hukum itu sendiri. Masyarakat luas berharap MK dapat mengatasi dan mengembalikan marwahnya sekaligus demokrasi yang sedang jatuh di titik nadir.

“Hakim MK supaya memutuskan sengketa Pilprea dengan hati nurani,” kata Guru Besar UIN Suka Yogyakarta, Prof. Abdul Karim disela aksi Save Mahkamah Konstitusi Adili dengan Hati Nurani.

Raja Bersatu juga mendorong agar MK bersikap independen dan berani mengatakan “Tidak” jika ada cawe-cawe dari institusi kekuasan lain.

Inisiator Aksi, Imam L Mustofa mengatakan aksi Raja Bersatu ini merupakan bentuk harapan sekaligus dukungan moral agar MK memiliki nyali.

“Raja Bersatu akan bersama MK membela penuh,” katanya.

Berikut pernyataan sikap dan dukungan Rakyat Jogja kepada Mahkamah Konstitusi:

Bahwa ujung tegaknya konstitusi berdasar kejujuran, dan keadilan, serta terjaganya martabat bangsa dan kemuliaan rakyat Indonesia tinggal menunggu beberapa hari saja. Raja Bersatu (Rakyat Jogja Bersama Satu Tujuan), terdiri atas berbagai lapisan masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan demokrasi di Indonesia, dengan ini menghaturkan salam hormat kepada para Hakim Mahkamah Konstitusi dan senantiasa berada bersama Mahkamah Konstitusi.

Sebagai warga negara yang prihatin dengan situasi keadilan di negara ini, kami berharap dan mendesak Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak hukum dan pengayom keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memegang teguh peran sebagai berikut:

1. Transparansi dan Akuntabilitas

Kami mengharap Mahkamah Konstitusi senantiasa menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil. Hal-hal mengenai proses pengadilan, pertimbangan hukum, dan alasan-alasan keputusan hendaknya disampaikan dengan jelas dan tegas kepada masyarakat.

2. Kemandirian dan Terhindar dari Kepentingan Politik atau Kelompok

Kami mengharap Mahkamah Konstitusi sunguh-sungguh menjaga kemandirian sebagai lembaga penegak hukum, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu. Mengambil keputusan berdasarkan hukum dan konstitusi, tanpa intervensi dari pihak mana pun yang dapat merusak integritas lembaga, serta mengedepankan kepentingan bangsa.

3. Keadilan Sosial dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Kami mendukung upaya Mahkamah Konstitusi dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia dan penerapan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui keputusan-keputusan yang mendukung hak-hak dasar manusia.

4. Partisipasi Masyarakat dalam Proses Hukum

Kami mengharap Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum, baik melalui pengajuan opini hukum maupun melalui mekanisme lain yang memungkinkan aspirasi masyarakat didengar dan dipertimbangkan.

5. Menjadi Sahabat Keadilan dan Penyelamat Demokrasi

Kami mengharap Mahkamah Konstitusi menjadi sahabat keadilan dan penyelamat demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia, menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, integritas, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan dan keputusan demi mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Berdasar pada lima prinsip di atas serta mencermati dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi yang telah berlalu, kami Raja Bersatu memberi masukan sebagai berikut:

a. Mahkamah Konstitusi agar mengugurkan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

b. Melakukan Pemilu ulang secara nasional dengan memberi kesempatan pada parpol pengusung Prabowo-Gibran untuk mengusulkan nama baru capres-cawapres.

Demikian dukungan dan sikap kami, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi keteguhan dan kemuliaan kepada para Hakim Mahkamah Konstitusi, amin. (bra)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU