JOGJAEKSPRES.COM – Ombudsman Republik Indonesia menyebut bahwa Bupati Gunungkidul telah melakukan maladimistrasi.
Hal tersebut diperkuat dengan laporan terkait belum dilaksanakannya Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) soal peringanan Keputusan Bupati Gunungkidul terhadap dua ASN yang hak kepegawaiannya belum dikembalikan.
Dalam surat Ombudsman RI bernomor surat T/2221/RM.03.02/0011.2023/XI/2024, Ombudsman menanggapi laporan masyarakat atas nama Nila Kusuma Dewi dan Hardi Kurniawati sebagai mantan ASN.
Keduanya sudah mendapat surat keputusan dari BPASN tentang Peringanan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 07/UP/Kep.D/HK/D4/2022 dan Keputusan Ketua BPASN No. 145/KPTS/BPASN/2022 tentang Peringanan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 03/UP/KEP.D/D4/2022.
Dimana masyarakat yang mengadu ini telah mendapat pertimbangan dari BPASN, yang semula mendapatkan hukuman berat dari Bupati dalam bentuk pemberhentian dengan atas bukan permintaan sendiri kemudian diperingan oleh BPASN,” ungkap Ketua Ombudsman RI, usai menyerahkan rekomendasi Mokhammad Najih, Kamis (07/11/2024).
Lebih lanjut disampaikan, pertimbangan BPASN melalui keputusan yang dibuat adalah meringkankan hukuman keduanya dengan penurunan pangkat dan sanksi hanya 1 tahun akan tetapi keputusan ini sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Bupati Gunungkidul.
Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi yang ada baik dari undang-undang ASN maupun UU pemerintahan daerah harusnya putusan Bupati yang sudah dikoreksi itu wajib dilaksanakan.
Dengan begitu, pihaknya mencium adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Bupati Gunungkidul setelah melakukan pemeriksaan.
Kemudian mekanisme yang telah dilakukan Ombudsman di tingkat perwakilan sudah sampai tahap resolusi dan monitoring namun tetap saja koreksi hukuman belum dijalankan oleh Bupati.
“Dalam masalah ini, kita sudah membuktikan adanya maladministrasi. Nah karena koreksi yang dilakukan perwakilan belum dilaksanakan oleh bupati maka laporan ini disampaikan ke Ombudsman pusat,” ucapnya.
Oleh Ombudsman RI, laporan ini sudah ditindaklanjuti oleh keasistenan utama resolusi monitoring namun juga belum dilaksanakan. Dari rentetan upaya tersebut, pihaknya membuktikan adanya maladministrasi yang dilakukan Bupati Gunungkidul.
Oleh sebab itu pihaknya mengeluarkan rekomendasi dengan tenggat waktu 60 hari dari terbitnya surat rekomendasi.
“Bupati masih kita beri waktu 60 hari untuk bisa melaksanakan keputusan BPASN tersebut agar hak-hak pelapor ini bisa dipenuhi,” tegasnya.
Dengan turunnya surat rekomendasi tersebut, pihaknya berharap untuk bupati tidak menafsirkan hal lain. Dia hanya ingin mengajak untuk menunjukkan kepatuhan terhadap mekanisme penyelenggaraan tata kelola kepegawaian. (*)