Jumat, Desember 6, 2024
BerandaJogjakartaMeski Kembali Meraih Predikat WTP ke-13, Pemda DIY Masih Punya PR

Meski Kembali Meraih Predikat WTP ke-13, Pemda DIY Masih Punya PR

JOGJAEKSPRES.COM – BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemda DIY tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD DIY Kamis (13/4/2023). Untuk ke-13 kalinya Pemda DIY memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disampaikan langsung Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA.

Dalam sambutannya, Isma Yatun mengapresiasi atas capaian tersebut. Dengan harapan bagi Isma capaian ini mampu mendorong Pemda DIY untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Pemda DIY telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-13 kalinya. Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga menjadi suatu potensi dan prestasi yang patut dibanggakan, oleh karena ini kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas capaian yang membanggakan ini,” ungkap Isma Yatun.

Kendati kembali menorehkan catatan manis, Pemda DIY masih memiliki sejumlah PR yang harus segera dituntaskan. Isma menyampaikan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti yakni:

1. Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pantai Gesing melampaui Tahun Anggaran dan Realisasi pembayaran melebihi kemajuan fisik pekerjaan,

2. Penentuan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD belum sesuai dengan ketentuan tentang perhitungan berdasarkan hasil appraisal.

3. Pemberian paket sembako pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum tertib.

Selanjutnya, Pemda DIY diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. DPRD juga dapat memberikan usulan untuk melakukan pertemuan konsultasi Bersama BPK perwakilan DIY.

“Sesuai dengan pasal 20 UU No 15 Th 2022 dan agar hasil pemeriksaan BPK efektif, Pemda DIY perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, selain itu DPRD dapat mengusulkan konsultasi dengan BPK perwakilan DIY apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang memerlukan penjelasan tambahan,” imbuh Isma.

Nuryadi selaku Ketua DPRD DIY mengungkapkan bahwa LHP ini akan menjadi acuan bagi Pemda DIY dan DPRD DIY dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang semakin akuntabel.

“Pengelolaan keuangan adalah tanggung jawab kita bersama, terutama sebagai lembaga legislatif kita memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawasi pengelolaan keuangan publik,” ungkap Nuryadi dalam sambutannya.

Predikat WTP yang diraih ketiga belas kalinya ini sangat memuaskan bagi DPRD DIY sebagai mitra kerja Pemda. Kendati demikian, Nuryadi mengungkapkan evaluasi dalam pengelolaan keuangan mesti terus dilakukan.

“Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan ini harus disikapi dengan serius dan harus dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja keuangan Pemda DIY,” imbuh Nuryadi.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwasannya hasil pemeriksaan ini merupakan saran, evaluasi dan perbaikan atas sistem pengelolaan keuangan daerah bagi Pemda DIY agar tidak mengulangi kesalahan dan permasalah yang sama kedepannya, selain itu Pemda DIY juga akan segera menindaklanjuti beberapa permasalahan yang ditemukan saat pemeriksaan.

“Pemda diy berkomitmen untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan pemeriksaan, bagaimanapun akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja Pemda DIY,” ungkap Sri Sultan dalam sambutannya. (arf/rls)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU