JOGJAEKSPRES.COM – Maraknya aksi penculikan akhir-akhir ini, membuat pihak sekolah lebih berhati-hati dalam menjaga anak didiknya dilingkungan sekolah.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, nomor 421/269, tertanggal 6 Januari 2023, tentang keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah.
“Dalam rangka penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penciptaan kondisi dan penanggulangan tindak kekerasan serta di
lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” begitu bunyi surat edaran tersebut.
Menanggapi Surat Edaran Disdikpora Kota Yogyakarta tersebut, Kepala Sekolah SD Kanisius Gayam 1 Yogyakarta, Elisabeth Listriyani segera mengeluarkan surat edaran yang diperuntukan bagi Bapak/Ibu/Orangtua/Wali siswa SD Kanisius Gayam 1 Yogyakarta.
“Merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta tertanggal 6 Januari 2023 dengan nomor: 421/269 tentang Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Sekolah, dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta tertanggal 1 Februari 2023 dengan nomor 421/979 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Keamanan di Lingkungan Sekolah. Maka, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut, yang pertama mohon kesediaan Bapak/Ibu Orang tua/Wali Siswa untuk memberikan pemahaman kepada putra/putri Bapak/Ibu supaya berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang tidak dikenal,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Yang kedua, siswa/siswi datang dan pergi sekolah harus diantar dan dijemput oleh Bapak/Ibu Orang tua.
“Mohon Bapak/Ibu Orang tua/Wali siswa memberikan informasi kepada bapak/ibu wali kelas masing-masing jika terlambat menjemput atau tidak bisa menjemput tepat waktu (berkoordinasi dengan wali kelas),” katanya.
Kemudian, Bapak/Ibu Orang tua wajib menginfokan kepada bapak/ibu wali kelas jika penjemput adalah saudara atau bukan bapak/ibu orang tua.
“Selama kegiatan pembelajaran termasuk saat jam istirahat, siswa/siswi diwajibkan tetap berada di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Yang terakhir, pihak sekolah menghimbau kepada Bapak/Ibu Orang tua/Wali siswa untuk melarang/membatasi aktivitas putra/putri Bapak/Ibu di luar rumah tanpa pengawasan dari orang tua. (put)