Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaJogjakartaKetua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Pertanyakan Rontek Ganjar di Copot, Ini...

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Pertanyakan Rontek Ganjar di Copot, Ini Jawaban Kasatpol PP

JOGJAEKSPRES.COM – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta yang mencopot rontek gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Capres Ganjar Pranowo, pada Kamis, 16 November 2023 siang.

“Harus ada kejelasan kenapa Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan Perda Nomor 6 tahun 2022 ketika sudah lahir Perwal Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umun dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang terbit 8 November 2023,” ujar Eko Suwanto, Kamis, 16 November 2023.

Dia menegaskan tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024.

“Katakanlah menggunakan Perda 6/2022, apakah Satpol PP telah mengindahkan Pasal 15 ayat 2? Yang terjadi tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan,” jelas Ketua Komisi A DPRD DIY ini.

Selain itu, lanjut Eko Suwanto, hal itu juga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2. Apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi atas Perda tersebut kepada masyarakat secara serius.

Baca Juga: KPU Kota Yogyakarta Tetapkan DCS, 5 Parpol Ini Tak Punya Bacaleg di Beberapa Dapil

“Demikian pula Perwal Nomor 32 tahun 2023, Pasal 44 juga mengatur tentang prosedur pembinaan dan pengawasan, apakah sudah disosialisasikan, khususnya menjelaskan pengertian badan dalam memahami penyelenggara reklame,” katanya.

Eko Suwanto juga mempertanyakan bagaimana dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 75 tahun 2023. Dia mengaku sampai hari ini, sejak Perwal tersebut muncul, belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya peserta pemilu tahun 2024.

“Saya sendiri sebagai Ketua Partai belum pernah diundang untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 tahun 2023 ini,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menegaskan, penertiban yang dilakukan pihaknya tidak tebang pilih.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta diakui Octo diberlakukan kepada semua APK milik para pasangan Capres dan Cawapres, tidak hanya kepada pasangan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Jalan Pasar Kembang

“Pencoptan APK itu merupakan kegiatan rutin penegakan Perda, dimana di Jogja ada Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang reklame. Dimana ketentuannya harus mengajukan izin kemudian tidak boleh dipasang di pohon apalagi sampai dipaku,” katanya, Kamis, 16 November 2023.

Penertiban yang dilakukan, lanjut Octo termasuk didalamnya pelanggaran pemasangan APK di kawasan Kota Yogyakarta.

“Jadi tidak benar jika penertiban ini adalah aksi tebang pilih,” katanya. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU