Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaHukum KriminalJCW: Pengembalian Uang Korupsi Tidak Menghapus Pidana

JCW: Pengembalian Uang Korupsi Tidak Menghapus Pidana

JOGJAEKSPRES.COM – Krido Suprayitno tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD) telah mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar.

Uang tersebut dikembalikan secara bertahap, yakni Rp300 juta dan Rp1,3 miliar. Sehingga total uang dikembalikan tersangka Krido sebesar Rp1,6 miliar.

“Jika merujuk pada pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur pengembalian uang tidak menghapus pidana penerimanya yakni tersangka krido suprayitno. Karena subyek hukum pidana adalah perbuatannya,” ujar Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: LKBH UP45 Buka Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman

Pengembalian uang menurut Kamba, hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim.

“Artinya, pengembalian hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman,” kata Kamba.

Selain itu, masih kata Kamba, dengan adanya pengembalian uang tersebut justru sebagai pintu masuk bagi Kejati DIY untuk mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin Baru Penggunaan Tanah Kas Desa, SPBU di Jalan Palagan Ditutup

“Apakah uang yang dikembalikan tersangka Krido merupakan uang hasil kejahatan atau uang pribadi sebagai hasil gratifikasi. Asal-usul uang yang telah dikembalikan tersangka Krido harusnya dijelaskan secara detail oleh Kejati DIY. Karena pengembalian uang sebagai barang bukti,” tandas Kamba.

Karena dalam perkara korupsi, lanjut Kamba pasti tidak berdiri sendiri. Seluruh pihak adanya keterkaitan satu sama lainnya. Ini harus dikembangkan.

“Uang yang dikembalikan tersangka Krido itu uang apa. Uang pribadi, uang kejahatan pidana korupsi atau uang bagaimana. Harus dijelaskan,” pungkas Kamba. (rls)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU