Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaJogjakartaBertemu Juru Parkir "Nakal" di Kota Yogyakarta, Laporkan ke Nomor Ini

Bertemu Juru Parkir “Nakal” di Kota Yogyakarta, Laporkan ke Nomor Ini

JOGJAEKSPRES.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan, agar masyarakat maupun wisatawan yang mendapati oknum juru parkir (Jukir) nakal, dengan tidak memberikan karcis ataupun menerapkan tarif di luar batas ketentuan, bisa melaporkan ke Saberpungli.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan pelaporan oknum jukir nakal tersebut dilakukan dengan memotret wajah oknum dan selanjutnya di laporkan ke Saberpungli melalui nomor 08971724000.

“Kalau parkir jangan lupa minta karcis parkir, sehingga bisa diketahui jukirnya resmi atau tidak. Kalau memungkinkan bisa diam-diam difoto jukirnya,” kata Golkari, Kamis (28/12/2023).

Dia kembali menegaskan, apabila diketahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh jukir resmi, maka pihaknya siap menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan surat izin.

Baca Juga: Liburan ke Kota Yogyakarta, Ini 17 Lokasi Parkir yang Bisa Jadi Pilihan

“Kalau itu jukir kita, tentu kita akan segera lakukan tindakan. Tapi kalau bukan jukir kita, segera akan kita teruskan ke Saberpungli biar ada tindakan selanjutnya,” ungkap Golkari.

Dia juga mengimbau agar wisatawan memperhatikan dengan jeli lokasi parkir yang dipilih dan memastikan jukirnya menyediakan karcis parkir.

“Wisatawan agar jeli memperhatikan tempat parkirnya, pastikan jukirnya menyediakan karcis parkir,” kata Golkari.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan untuk tidak membayar parkir, apabila jukir tidak bisa menyediakan karcis parkir.

Baca Juga: Tak Diberi Karcis Resmi saat Parkir, Dishub Kota Yogyakarta: Tidak Usah Bayar

“Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar,” kata Agus Arif, Rabu (29/11/2023).

Ketertiban pemungutan retribusi layanan parkir ini disebut Agus Arif sudah disosialisasikan kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta.

Menurutnya apabila ada pelanggaran maka sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan surat tugas.

“Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya,” katanya. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU