Senin, Mei 19, 2025
BerandaHukum KriminalPolda DIY Menaikan Perkara Penyidikan Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Milik Mbah Tupon

Polda DIY Menaikan Perkara Penyidikan Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Milik Mbah Tupon

JOGJAEKSPRES.COM – Menindaklanjuti dugaan mafia tanah terhadap penggelapan sertifikat milik Mbah Tupon, lansia asal Kasihan, Bantul, kini Polda DIY menyatakan membawa perkara itu ke tahap penyidikan. Ini karena Direskrimum Polda DIY telah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan Nugroho Arianto kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat 9 Mei 2025.

“Bahwa penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” katanya.

Kemudian, pada hari Kamis 8 Mei 2025, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan tinggi DIY. Dalam hal ini, kata dia, Polda DIY telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, khususnya Satgas mafia tanah, dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah penyidikan.

“Pastinya ini untuk memastikan bahwa penyidikan ini dapat berjalan dengan selaras prinsip-prinsip keadilan dan tentunya akuntabilitas hukum,” ucapnya.

Dari tahap penyidikan tersebut, disebutnya, saat ini melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi yang semula 11 saksi.

“Penyidik tentunya sudah mengidentifikasi dan mengantongi beberapa atau sejumlah nama yang diduga terlibat kasus tersebut. Dan untuk jumlah yang telah diperiksa kemarin terakhir 11, sekarang total ada 12,” katanya.

Seiring berjalannya proses penyidikan terhadap para saksi tersebut. Nugroho juga tak menapik kemungkinan akan ada tambahan saksi.

“Saat ini kan proses penyidikannya masih terus berjalan secara intensif. Dan ini (saksi) tentunya akan terus bertambah. Tapi yang saksi sekarang ini masih didalami terus peran-perannya seperti apa. Sehingga nanti kalau sudah ada penetapan tersangka, segera akan kami update kembali,” ucapnya.

Selain Mbah Tupon yang menjadi korban, pada tanggal 30 April 2025, Polda DIY menerima laporan dari warga Tamantirto, Bantul.

“Memang tanggal 30 April kemarin ada satu laporan atas nama Brian kalau tidak salah, warga Tamantirto Bantul.Dan ini juga sudah dalam proses penyelidikan pendalaman oleh tim,” ungkapnya.

“Sekali lagi janji kami, kami akan transparan.Kami akan segera mengupdate kembali apabila penyidik telah melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, dugaan salah satu pelaku mafia tanah yang menimpa warga Tamantirto tersebut yakni masih berkaitan dengan kasus yang menimpa Mbah Tupon.

“Itu masih terus kita pelajari. Penyelidik tentu akan menyimpulkan melalui mekanisme gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyelidikan,” imbuhnya.

“Adapun untuk calon barang bukti yang akan kami lakukan penyelidikan adalah beberapa dokumen yang saat ini sudah kami identifikasi. Dan sampai dengan saat ini belum ada. Namun nanti kita akan lihat perkembangan pada saat penyelidikan berikutnya,” sambungnya.

Lanjut Nugroho menyampaikan, saat ini baru dua orang terlapor terhadap perkara dugaan mafia tanah. Oleh karena itu, pihaknya menutukan, apabila ada dugaan korban lain yang serupa untuk segera melapor ke kopolisian terdekat.

“Sampai saat ini belum ada lagi korban. Makanya tadi kami mengimbau apabila memang masih ada warga yang merasa dirugikan terkait kasus mafia tanah di Bantul agar dapat melaporkan kepada kami,” pesannya.

Sementara itu, Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan, terkait sertifikat para korban yang digunakan sebagai modus para mafia itu, saat ini sudah dilakukan pemblokiran.

“Langkah-langkah yang sudah dilakukan, kami koordinasi dengan BPN setempat dan sudah kami suratkan untuk BB yang disita akan dilakukan pemblokiran,” jelasnya.

“(Sekali lagi) Nanti saat penyidikan, saat serangkaian tindak penyidikan dalam rangka menentukan tersangka itu juga akan kami lakukan,” ujar Idham.

Terhadap perkara ini, setelah dinyatakan ada tersangka, maka akan dikenakan pasal berlapis.

“Sesuai dengan dugaan tidak pidana atau pasal yang disangkakan. Maka, para tersangka nantinya yang pertama adalah pasal penipuan atau pasal 372 KUHP, kemudian pasal penggelapan yakni pasal 372, kemudian pasal 263 yakni pemalsuhan surat,” pungkas Ihsan. (wan)

Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU