Jumat, Mei 3, 2024
BerandaJogjakartaPemkot Yogyakarta Tertibkan Reklame Besar yang Tak Berijin

Pemkot Yogyakarta Tertibkan Reklame Besar yang Tak Berijin

JOGJAEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menertibkan reklame billboard berukuran besar di Jalan Pasar Kembang, Gedongtengen, Yogyakarta. Pasalnya reklame tersebut tidak mengantongi ijin atau ilegal. Adapun penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dengan menutup konten reklame agar fungsinya berhenti.

“Jadi ini penertiban dalam rangka penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame,” ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas di sela penertiban reklame, Selasa (9/5/2022).

Reklame yang ditertibkan memiliki berukuran 4 x 8 meter dan mengiklankan produk rokok. Penutupan konten reklame itu menggunakan kain berwarna hitam bertuliskan reklame ini tidak berijin.

Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan kendaraan crane Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta untuk memasang penutup reklame.

Yudho menerangkan, setiap reklame wajib memiliki izin. Untuk reklame berukuran besar di atas 8 meter persegi wajib memiliki dua ijin yaitu ijin penyelenggaraan reklame dan persetujuan bangunan gedung. Reklame yang ditertibkan itu tidak memiliki izin tersebut. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat kepada penyelenggara reklame untuk mengurus perijinan dalam waktu 40 hari kerja.

“Karena memang belum berijin, makanya kita hentikan fungsinya sesuai Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2023.  Artinya penghentian fungsi ini untuk menghentikan konten (reklame) dulu,” imbuhnya.

Yudho menyampaikan, apabila dalam waktu 40 hari kerja, perizinan reklame belum diurus atau belum jadi, akan ada tindakan atau sanksi lebih lanjut. Mengacu Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame, sanksinya bisa sampai ke pembongkaran.

Dia menyebut, Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat peringatan kepada 4 penyelenggara reklame berukuran besar yang belum berijin. Dua diantaranya di Jalan Pasar Kembang yang telah ditertibkan. Sedangkan sisanya satu reklame di Jalan Mataram dan satu di Jalan Pembela Tanah Air juga akan ditertibkan.

Penutupan reklame tak berijin tersebut juga berdasarkan hasil diskusi Tim Pengawasan Terpadu Reklame Pemkot Yogyakarta di tingkat asisten.

“Pelanggarannya sama (tidak berijin). Semua yang kita surati itu berukuran lebih dari delapan meter persegi, pelanggarannya dua izin yaitu izin reklame dan izin persetujuan bangunan gedung,” terang Yudho.

Yudho menyatakan, pelanggaran reklame tak berijin masih banyak, tapi Satpol PP Kota Yogyakarta pasti menindak semua pelanggaran itu. Namun ia menegaskan semangat Satpol PP bukan menindak atau membongkar reklame tapi mendorong penyelenggara reklame untuk menaati ijin.

“Harapan kita bukan itu. Bukan bersifat ingin membongkar atau tidak. Kita sebenarnya lebih condong pada ketaatan penyelenggara reklame untuk mentaati ijin,” pungkasnya. (*/put)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU