Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHukum KriminalKecewa atas Putusan Sidang, Kuasa Hukum Devi Haosana Ajukan Banding

Kecewa atas Putusan Sidang, Kuasa Hukum Devi Haosana Ajukan Banding

JOGJAEKSPRES.COM – Divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum dan anggota Asni Meriyenti, SH, MH, dan Aziz Muslim, SH, Kuasa Hukum Devi Haosana mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada sidang putusan, Rabu 5 Oktober 2022.

Dihadapan Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda Darmanta, SH, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan kepada Devi Haosana, terkait kasus dugaan penggelapan tas mewah impor.

Sementara Kuasa Hukum Devi Haosana, Sandy Batara, SH mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut, yang memutuskan kliennya bersalah dan divonis 1 tahun 7 bulan.

“Kami selaku kuasa hukum merasa kecewa atas putusan sidang hari ini,” ujar Sandy usai sidang.

Pasalnya, menurut kuasa hukum terdakwa, apa yang disampaikan majelis hakim tidak memperhitungkan barang bukti yang dihadirkan oleh tim penuntut umum.

“Bahkan saksi-saksipun tidak ada yang mendukung atau melihat pertukaran itu. Semua saksi yang dihadirkan tim penasehat hukum yang melihat pemberian barang tidak diperhitungkan oleh majelis hakim,” kata Sandy.

Oleh karena itu, lanjut Sandy pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

“Kami akan melakukan upaya hukum untuk banding,” tegas Sandy.

Melalui teleconference, terdakwa Devi Haosana dari Rutan Polda DIY menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya terkait putusan sidang hari ini. (bra)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU