JOGJAEKSPRES COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY datangi toko fashion di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka melakukan pemeriksaan terkait aduan potong gaji dan penahanan ijazah.
Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan mereka melakukan pemeriksaan terkait puluhan aduan adanya pemotongan gaji, PHK, hingga penahanan ijazah.
“Tadi pengawas dan mediator kita lakukan pemeriksaan khusus terkait adanya pengaduan tersebut,” kata Amin, Senin (5/5/2025).
Mereka mengonfirmasi aduan terkait pemotongan gaji dan penahanan ijazah karyawan.
Amin mengatakan, kepada Disnakertrans DIY, manajemen toko fashion tersebut mengonfirmasi aduan terkait hal itu memang terjadi di toko itu.
Terkait penahanan ijazah, manajemen menyebut hal itu terjadi karena ada masalah yang terjadi dengan karyawan.
“Kemudian dijawab, betul ada penahanan ijazah yang menurut mereka ada masalah dengan pihak perusahaan. Kemudian juga terkait THR dan pemotongan gaji terkonfirmasi seperti itu,” katanya.
Adapun mengenai detail jumlah pemotongan gaji, maupun penahanan ijazah ini masih akan didalami.
Disnakertrans DIY akan kembali memanggil secara tertulis langsung pemilik toko fashion tersebut.
Sebelumnya, aduan tentang potong gaji dan penahanan ijazah tersebut datang ke DPC Gerindra Sleman dalam acara audiensi pada Kamis (1/5/2025) lalu.
Seorang mantan karyawan toko fashion dikenai potongan gaji dan ijazahnya juga masih ditahan. (*)