Kamis, Maret 27, 2025
BerandaJogjakartaWalikota Yogyakarta Tolak Mobil Dinas, Ini Kata JCW

Walikota Yogyakarta Tolak Mobil Dinas, Ini Kata JCW

JOGJAEKSPRES.COM – Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi keputusan Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo (HW), yang menolak pengadaan mobil dinas baru senilai Rp3 miliar untuk dirinya.

Menurut Baharuddin Kamba, aktivis JCW langkah ini menunjukkan kepemimpinan yang mengutamakan efisien anggaran dan dapat menjadi teladan bagi kepala daerah lainnya khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Keputusan Hasto Wardoyo atau HW menolak mobil dinas baru dengan alasan dialihkan ke pengadaan gerobak sampah adalah langkah bijak dan patut ditiru oleh kepala daerah yang lainnya di DIY,” ujar Kamba, Selasa, 4 Maret 2025.

Menurut Kamba, pemimpin daerah harus menunjukkan komitmen untuk mendahulukan kepentingan masyarakat salah satunya persoalan sampah di Kota Yogyakarta yang belum tertuntaskan hingga kini.

“JCW menilai, keputusan Walikota Yogyakarta menolak mobil dinas tersebut sejalan dengan prinsip efisien anggaran yang selama ini digetolkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

JCW menegaskan, bahwa mobil dinas hanya alat transportasi, sehingga tidak perlu diganti jika masih layak digunakan.

“Kalau mobil dinas yang lama masih layak dipakai, kenapa harus membeli yang baru? Anggaran pembelian mobil dinas baru lebih baik dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat, misalnya mengatasi persoalan sampah di Kota Yogyakarta,” katanya.

Kamba berharap, kebijakan Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo atau HW dapat menginspirasi bagi kepala daerah lainnya di DIY.

“Pemimpin daerah diharapkan peka terhadap kebutuhan masyarakat apalagi saat ini kondisi ekonomi rakyat sedang sulit,” katanya.

Hal lain yang JCW sampaikan adalah promosi dan mutasi jabatan bagi ASN sebaiknya berbasiskan kinerja bukan berbasis suka dan tidak suka atau balas budi atau tidak pada saat kampanye Pilkada 2024 lalu.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat mengawasi proses promosi dan mutasi jabatan karena kerap dijadikan ajang untuk suap – menyuap atau gratifikasi oleh kepala daerah,” katanya. (*/rls)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU